CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

KDM Ajak Pihak Terkait Dukung Kemudahan Pembayaran PKB

Hanna Hanifah
9 April 2026
pembayaran pkb

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (foto: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung setelah ditemukan belum optimalnya implementasi kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026.

Melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik kendaraan pertama saat membayar pajak tahunan.

Wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Baca juga:   FOTO : Persiapan Mudik Lebaran di Terminal

Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat yang viral di media sosial, layanan di Samsat Soekarno-Hatta masih meminta KTP pemilik pertama. Hal ini dinilai bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas Dedi Mulyadi di Bandung, Rabu (8/4/2026).

Baca juga:   Ruko di Pasar Caringin Terbakar Menelan Satu Korban Tewas

Evaluasi dan Perbaikan Layanan Samsat

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dedi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna mengetahui penyebab kebijakan pembayaran PKB tersebut belum berjalan optimal di lapangan.

Ia juga mengingatkan seluruh petugas Samsat agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mematuhi setiap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga:   Deretan Legiun Asing Calon Pemain Persib Bandung

Menurut Dedi, kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.

“Kemudahan ini diharapkan dapat memperlancar proses pembayaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif di seluruh wilayah layanan Samsat. Selain mempermudah masyarakat, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Dedi Mulyadigubernur jawa baratKepala Samsat Soekarno Hatta Kota Bandungpajak kendaraan bermotorpembayaran pkb


Related Posts

Sekolah Maung
HEADLINE

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

7 Mei 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
Gaji Guru Honorer
HEADLINE

Gaji Guru Honorer Tertahan di Jabar, 3.823 Tenaga Pendidikan Belum Dibayar

25 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.