CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Masuk Zona Oranye, Pemkot Bakal lockdown

Yatti Chahyati
8 September 2020
Dikabarkan Pegawai Terinfeksi COVID-19, Disdik Kota Bandung Ditutup

Disdik Kota Bandung ditutup hingga 14 hari kedepan. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Masuk zona oranye, Pemkot Bandung akan mengkaji kemungkinan lockdown atau WFH bagi para ASN di lingkungan Pemkot Bandung.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Mentri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 67 tahun 2020 tentang, perubahan atas surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Bandung Yayan Ahmad Briliana, pihaknya akan meneruskan surat edaran tersebut ke tim gugus tugas covid-19.

Baca juga:   Petani Ikan Kolam Keramba Berbahagia, Harga Ikan Sedang Bagus

“Nanti gugus tugas yang akan menentukan langkah  apa yang akan diambil,” tuturnya.

Hal-hal yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 100% (seratus persen).

BACA JUGA : 117 Pegawai Pemkot Bandung yang Terpapar Mulai di Lacak Keluarganya

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Baca juga:   TPS Dakota Bandung Penuh Sampah, Gubernur Minta Pemkot Bertindak

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (workfrom office) paling banyak 50% (lima puluh persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Baca juga:   Keren! Atlet Kota Bandung Panen Medali di SEA Games 2023

BACA JUGA : Dikabarkan Pegawai Terinfeksi COVID-19, Disdik Kota Bandung Ditutup

Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.

“sebetulnya kalau di Pemkot Bandung memang amsih ada uang WFH. Tapi sekarang kan WFH dalam rangka memang ada yang terpapar. Jadi untuk tindakan selanjutnya bergantung keputusan tim gugus tugas,” bebernya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: asnMasuk zona oranyepemkot bandungtes covidtes SWAB


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.