CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Kunjungan Wisata di Bandung Baru Capai Angka 10%

Yatti Chahyati
13 Oktober 2020
Zona Merah Lagi, Pemkot Bandung Tetap Buka Bioskop

Tempat hiburan bioskop CGV Cinema BEC kembali beroprasi, Jln. Punawarman, Kota Bandung, Jumat (9/10). Sejumlah bioskop di Kota Bandung mulai beroprasi kembali pada masa pandemi Covid19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas penonton diatur maksimal 50 persen. (FOTO: PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sejak sektor jasa hiburan dibuka, kunjungan ke tempat wisata baru sekitar 10%.

“Dari 50% kapasitas yang bisa digunakan, paling hanya 10% saja yang terisi,” ujar Kepala Seksi Destinasi wisata, Bidang Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Faisal Tachir, Selasa (13/10/2020).

Faisal mencontohkan di salah satu tempat karaoke, ada 14 room, namun hanya bisa diisi 7 room saja. Dari 7 room tersebut, hanya 2 room saja yang terpakai,” katanya.

Baca juga:   Inilah Pembangunan Kota Bandung yang Sempat Tertahan COVID-19

Menurut Faisal, diri 232 tempat hiburan di Kota Bandung, baru 122 yang sudah buka. Beberapa tempat hiburan yang belum buka diantaranya, tempat bermain anak, spa, panti pijat.

“Untuk tempat yang belum bisa dibuka, hal ini lantaran belum ada aturan yang jelas mengenai tata cara penerapan protokol kesehatan di tempat tersebut,” paparnya.

Faisal mencontohkan untuk arena bermain anak yang akan sangat sulit mengatur agar anak-anak bisa menerapkan protokol Kesehatan.

Untuk ketaatan, Faisal mengatakan pengusaha hiburan yang tempat usahanya sudah dibuka, relatif taat aturan.

Baca juga:   Pabrik Girder Penunjang Kereta Cepat KCIC, Disegel Pemkot

“Dari hasil monitoring dan evaluasi, tidak ada tempat hiburan yang membandel sehingga harus ditutup,” terangnya.

Namun, Monitoring dan evaluasi tetap dilakukan, salah satunya berdasarkan laporan dari masyarakat.

Untuk masyarakat yang ingin melaporkan adanya pelanggaran ditempat pariwisata, bisa melalui Dinas Pariwisata, Dinas kebakaran dan Penanggulangan Bencana, dan lewat Satpol PP.

“Jika ada pelanggaran yang hanya perlu dilakukan pembinaan. Maka Disbudpar yang akan menangani. Namun jika ada yang membandel sampai harus ditutup, itu menjadi tanah satpol PP,” pungkasnya.

Baca juga:   Kerja Sama Pascasarjana Unpas–UM Kuningan Dorong Inovasi Pendidikan Matematika

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, untuk salon kecantikan memang belum bisa dilakukan relaksasi. “Kami baru bisa melakukan relaksasi untuk salon rambut,” katanya.

Sedangkan untuk salon kecantikan, masih belum bisa buka. Kecuali untuk kebutuhan menjual produk. “Karena ada beberapa salon kecantikan yang menjual produk perawatan kulit,” tambahnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bandunghiburan di bandungtempat hiburan


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Mahasiswa Tuli Unpad
HEADLINE

Nyaris Menyerah, Mahasiswa Tuli Ini Buktikan Bisa Wisuda dan Jadi Inspirasi di Unpad

6 Mei 2026
Sidang Doktor Wide Putra
HEADLINE

Wide Putra Ananda Raih Gelar Doktor dengan Cum Laude, Tawarkan Konstruksi Hukum Olahraga untuk Perlindungan Profesi Atlet

28 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.