CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

GEMA Pasundan Gelar Diskusi Jilid IV Kaji Pro Kontra UU Cipta Kerja

Yatti Chahyati
14 Oktober 2020
GEMA Pasundan Gelar Diskusi Jilid IV Kaji Pro Kontra UU Cipta Kerja

Gerakan Mahasiswa (GEMA) Pasundan menggelar Pasundan Berdiskusi Jilid IV versi Virtual dengan tema Pro Kontra UU Cipta Kerja pada Rabu (14/10/2020) via zoom yang ditayangkan langsung oleh channel Youtube Pas TV. (tan/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gerakan Mahasiswa (GEMA) Pasundan menggelar Pasundan Berdiskusi Jilid IV versi Virtual dengan tema Pro Kontra UU Cipta Kerja pada Rabu (14/10/2020) via zoom yang ditayangkan langsung oleh channel Youtube Pas TV.

Turut hadir dalam acara ini Presidium GEMA Pasundan, Presiden mahasiswa BEM sejawabarat, Presiden BEM UNPAS, Presiden Mahasiswa STKIP Pasundan, Ketua Senat Mahasiswa STIE Pasundan, Ketua Senat STH Pasundan, Forum OSIS Jawa Barat, Perwakilan Serikat Kerja dan masyarakat.

Adapun para narasumber yakni Ketua DPD KNPI Jawa Barat Rio Febrian Wilantara., S.H., M.H., C.I.A., Ketua Prodi Pascasarjana Hukum Unpad Dr. Indra Perwira S.H., M.H., dan Pengamat Politik Iwan Zaelani S.IP.,  M.Si.

Presidium Korpus GEMA Pasundan Rajo Galan dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah upaya untuk menelisik lebih dalam mengenai UU Cipta kerja yang belakangan ini menuai banyak pro dan kontra.

“Minggu lalu, kami dari GEMA Pasundan bersama Aliansi Mahasiswa Pasundan, telah melakukan demonstrasi dan kami rasa hal tersebut belum cukup sehingga berupaya menggali lewat diskusi agar mendapatkan pencerahan dan wawasan intelektual dari berbagai perspektif dalam hal ini seperti politik dan hukum,” ucapnya.

Baca juga:   FOTO : Monumen Perjuangan Pahlawan Covid-19

Rajo menambahkan bahwa GEMA Pasundan tidak hanya turun ke jalanan, tapi juga memang berupaya untuk membuka ruang-ruang intelektual, dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi keadilan, menjadi mitra kritis, check and balance bagi pemerintahan serta terus bergerak lurus untuk kemaslahatan keumatan.

“Mahasiswa pasundan bukan hanya mengkritisi tapi memberikan solusi lewat ruang-ruang diskusi dan nanti diharapkan solusi yang di dapatkan bisa menjadi masukan untuk pemerintah dan bermanfaat,” ujarnya.

Di samping itu Rajo juga menyampaikan bahwa Gema Pasundan, merupakan gabungan 4 perguruan tinggi dibawah YPT Pasundan yang terwujud dari hasil kesepakatan sebagai organisasi perjuangan dan pengkaderan berlandaskan keislaman dan kesundaan dengan prinsip nyantri nyunda nyakola dan nyantika.

“Gema Pasundan adalah student movement, sebuah upaya dari mahasiswa untuk melakukan pembaharuan sistem masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan bersama, memiliki konsep nasionalis yang menghargai bangsa-bangsa lain dan semoga  bisa mencerdaskan, memberi pencerahan bagi mahasiswa dan masyarakat,” tandasnya.

Baca juga:   Jelang Laga Persib vs Persik Kediri, Ini yang Ditakutkan Robert Alberts

Sementara itu, Ketua Prodi Pascasarjana Hukum Unpad Dr. Indra Perwira S.H., M.H., dalam paparannya mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja dapat dikaji bukan hanya dengan membaca pasal-pasal namun juga dari sisi politik dan hukum.

“Tugas penyelenggara negara adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, dan agar masyarakat sejahtera maka harus memiliki sumber ekonomi pendapatan yang dapat membiayai beban hidup mereka, di mana mereka harus punya upah dan untuk mendapat upah harus bekerja, tanggung jawab negara adalah membuka seluas-luasnya lapangan kerja memberikan peluang kepada sumber daya ekonomi,” jelasnya.

Persoalannya, lanjut Indra adalah modal yang terbatas, meskipun Indonesia memiliki SDA namun hal-hal lainnya seperti modal dan teknologi belum dimiliki.

Melihat kondisi ini, terang Indra pemerintah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan mengundang investasi baik dari luar maupun dalam negeri, namun hal ini kadangkala mengalami hambatan dalam perijinan atau regulasi sehingga pada akhirnya dibuat penyederhanaan, di mana sebelumnya sudah dilakukan dan lewat UU Cipta Kerja semakin diperkuat.

“Yang menjadi permasalahan adalah adanya benturan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah mengenai ijin usaha dan industri. Karena melibatkan banyak faktor seperti tata ruang, amdal dan masyarakat,” urainya.

Baca juga:   Alfin Mahasiswa Unpas Tetap Menjadi Diri Sendiri dan Terus Berusaha

Faktor-faktor yang tidak dilibatkan dalam UU Cipta Kerja seperti tata ruang, amdal dan masyarakat memunculkan tudingan bahwa UU Cipta Kerja sentralistik, memudahkan perijinan sehingga tidak ada fungsi pemantauan,  aspek lingkungan yang dipinggirkan, dan peran demokrasi yang terabaikan.

“Selanjutnya yang harus kita pikirkan adalah apakah ada pendekatan lainnya, selain investasi semisal SDM yang berkualitas karena investasi belum tentu akan menghasilkan keuntungan. Tujuan pemerintah baik untuk kesejahteraan tapi jangan sampai pemerintah salah mendiagnosa kondisi negara sehingga mengambil keputusan yang keliru,” tambahnya.

Indra menambahkan bahwa keputusan pemerintah sebaiknya jangan tergesa-gesa dan perlu melibatkan perguruan tinggi.

“Masyarakat resah karena UU Cipta Kerja ini kurang transparan sehingga banyak dipersoalkan dan menimbulkan prasangka, kenapa begitu cepat, padahal ada sistem. Semestinya ada legislasi nasional, dan tentunya cara dalam hukum sama pentingnya dengan tujuan yang ingin dicapai,” jelasnya. (Tan)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: GEMA Pasundangerakan mahasiswamahasiswa pasundanUU Cipta Kerja


Related Posts

Gema Pasundan Akan Kampanye di 27 Kabupaten/Kota Jabar Menangkan Ganjar-Mahfud MD
PASBANDUNG

Gema Pasundan Akan Kampanye di 27 Kabupaten/Kota Jabar Menangkan Ganjar-Mahfud

18 Januari 2024
Program Mulus Tak Terealisasi, GEMA Pasundan : RK Manis di Medsos, Pahit di Rakyat!
PASJABAR

Program Mulus Tak Terealisasi, GEMA Pasundan : RK Manis di Medsos, Pahit di Rakyat!

26 April 2023
Mieling Basa Indung, Gema Pasundan Gelar Pasanggiri dan Diskusi
HEADLINE

Mieling Basa Indung, Gema Pasundan Gelar Pasanggiri dan Diskusi

26 Februari 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.