BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polestabes Bandung bongkar prostitusi online di apartemen di Apartemen Jardin, Cihampelas Kota Bandung, Minggu (13/12/2020).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Informasi itu, kami dapatkan dari masyarakat kemudian, aparat Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung mendatangi apartemen. Saat di apartemen, mendapati dua orang lawan jenis yang sedang berada dalam satu kamar. Diduga, mereka akan melakukan hubungan badan di kamar tersebut setelah adanya transaksi melalui aplikasi michat,” ujar ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12/2020).
Dari penggerebekan itu diamankan 2 mucikari, 9 wanita di tower D dan Tower B. Dua orang mucikari berinisal MTI dan DI, hingga para perempuan yang dijajakan dalam prostitusi online tersebut. Khusus untuk wanita yang dijajakan, polisi menerapkan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
“Jadi jumlah yang kita tangkap, mucikari ada dua orang, untuk wanitanya 9 orang, dan saat ini kita proses. Kemungkinan perempuannya akan dilakukan tipiring karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi,” tutur Ulung.
Tapi dari orang itu sudah membayar uang itu sehingga dilakukan penangkapan para pelaku, baik mucikarinya maupun wanita yang ada disitu.
“Jadi mereka melalui mi chat, secara online, kemudian berkomunikasi dan tempatnya di apartemen tersebut, sekali membayar mereka sebanyak 200 ribu sehari, dari 200 ribu itu bisa dipakai berkali kali, mereka sudah melakukan kegiatan ini selama enam bulan, prostitusi online ini,” tegasnya.
Untung meminta masyarakat jika ada informasi seperti ini, agar menginformasikan. “Apalagi dimusim pandemi ini kita jangan berkumpul dan menerima tamu sembarangan, diharapkan dilaporkan ke petugas kepolisian,” tegas Untung. (asp)







