CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Turis Dari 30 Negara Ini Belum Boleh Kunjungi Filipina

Yatti Chahyati
18 Januari 2021
Turis Dari 30 Negara Ini Belum Boleh Kunjungi Filipina
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Filipina melakukan perpanjangan larangan untuk turis yang berasal lebih dari 30 negara dan wilayah untuk mengunjungi negara tersebut.

Negara-negara yang dilarang berkunjung ke Filipina di antaranya India, Amerika Serikat, Australia, Austria, Brasil, Kanada, Tiongkok, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Hong Kong , Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Yordania, Lebanon, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Oman, Pakistan, Portugal, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss dan Inggris.

Baca juga:   Sang Preman Timnas Indonesia Kembali Memukau Fans

Seperti yang dilansir dari antaranews.con pada Senin (18/1/2021) pelarangan ini dilakukan karena takut akan masuknya dan lonjakan kasus virus corona berikutnya.

Menurut sebuah laporan di The National, larangan tersebut berlaku untuk negara-negara di mana “varian yang lebih menular” dari COVID-19 telah terdeteksi. Bahkan, pembatasan juga berlaku bagi warga Filipina yang ingin kembali ke negaranya.

Baca juga:   Executive Plastik KPMB Prihatin atas Kebakaran Pabrik Plastik di Bogor, Khawatirkan Dampak Pasokan

Juru bicara kepresidenan Harry Roque menyampaikan bahwa larangan penerbangan telah diperluas dari 19 negara dan wilayah diperpanjang hingga 31 Januari.

Sebelumnya, orang Filipina diizinkan untuk kembali ke negara mereka, meskipun mereka berasal dari negara yang dilarang tersebut dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari di fasilitas isolasi yang ditunjuk pemerintah. Pengecualian sekarang akan diberlakukan berdasarkan kasus per kasus oleh gugus tugas virus corona di negara tersebut. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: COVID-19Filipinaturis


Related Posts

COVID-19
HEADLINE

Kasus COVID-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Waspada

11 Juni 2025
Kasus COVID
HEADLINE

RSHS Bandung Siaga Hadapi Potensi Lonjakan Kasus COVID-19

9 Juni 2025
Perantau Muslim Minang Pendiri Kota Manila
HEADLINE

Perantau Muslim Minang Pendiri Kota Manila

3 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.