CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

FGHBSN Nilai Kebijakan ‘Mas Menteri’ Tentang Pengangkatan Guru PPTK Membingungkan

Yatti Chahyati
21 Januari 2021
FGHBSN Nilai Kebijakan ‘Mas Menteri’ Tentang Pengangkatan Guru PPTK Membingungkan

Ngopi Seksi (Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi). (tiwi/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Umum FGHBSN Nasional Rizki Safari Rakhmat, M. Pd menilai kebijakan pengangkatan guru dengan status PPTK membingungkan guru honorer.

“Kami memberi pandangan terhadap informasi yang membingungkan kami dalam penerimaan, dalam artian di satu sisi ada dua kategori yang diatas 35 tahun dan dibawah 35 tahun. Harapannya yang dibawah 35 ingin mendapatkan CPNS pada tahun 2021 apalagi dalam dua tahun terakhir guru bersertifikat  itu mendapatkan nilai maksimal walaupun bukan tanpa tes, melainkan tes tapi melalui passing grade,” terangnya dalam Ngopi Seksi bertema Dampak Rekrutmen Satu Juta Guru Pada Program Pembangunan SDM Unggul, secara virtual lewat zoom, belum lama ini.

Rizki yang sempat viral karena mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa surat tersebut diberikan untuk mewakili guru honorer.

Ia berharap walaupun tidak ada  CPNS pada tahun 2021, namun akan ada afirmasi mengenai pengabdian yang telah dilakukan oleh guru honorer yang tidak melihat batasan usia,  khususnya untuk yang berusia diatas 35 tahun agar disesuaikan passing gradenya.

Baca juga:   Oleh Soleh : Guru Honorer Masih Minim Perhatian Pemerintah

“Untuk guru honorer yang berusia muda mereka punya semangat untuk tes dan lain-lain, namun untuk  yang berusia 35 ke atas dalam pengetahuan tes PPPK ada pilihan ganda juga wawancara. Menurut saya jika dinilai dari hal ini tidak cukup, karena seorang guru juga memiliki kompetensi lainnya  seperti keterampilan mengajar, di mana hal itu didapatkan dari pengalaman mengajar serta prestasi di dalam masa pengabdiannya,” urainya.

Dikatakannya, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun dapat diberikan passing grade yang berbeda dengan yang berusia dibawah 35 tahun, atau diberikan penambahan poin dan lain sebagainya.

“Di samping itu kami berharap ada jaminan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. Di mana penghasilan non ASN guru honorer  minimum bisa UMP atau UMR,” jelasnya.

Baca juga:   Disdik Sebut Pemberian Tunjangan Guru Honorer Sudah Sesuai Aturan

Rizki menambahkan bahwa ia mendapatkan curhatan dari guru-guru honorer yang sudah mengajar 40 tahunan, di mana muridnya yang dia ajar sudah menjadi PNS, namun ia sendiri masih menjadi guru honorer karena tidak lolos. Padahal ada hal-hal lain yang dapat dipertimbangkan seperti prestasi mengajar guru tersebut dari tingkat daerah hingga nasional bukan hanya tes.

“Mudah-mudahan PPPK ini dibuka seluas-luasnya ada jalur-jalur tertentu, tidak hanya dari satu hal. Semoga ke depan kesejahteraan guru honorer bisa lebih baik lagi dengan adanya rekruitmen guru-guru honorer ini,” pungkas Rizki.

Sementara itu, Ngopi Seksi diselenggarakan Vox Point Indonesia dan NU Circle bertema Dampak Rekrutmen Satu Juta Guru Pada Program Pembangunan SDM Unggul.

Baca juga:   Banjir 1,5 Meter di Dayeuhkolot, Ribuan Rumah Terendam

Ngopi Seksi (Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi) adalah sebuah platform diskusi dalam jaringan membahas regulasi dan isu-isu pendidikan Indonesia terkini. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Vox Point Indonesia dan NU Circle.

Adapun latarbelakang acara ini adalah tekait pemerintah yang berencana untuk merekrut 1 juta guru dengan status PPPK di tahun 2021. Kebijakan ini mengundang pro kontra dengan adanya bahwa formasi guru dengan status CPNS ditiadakan.

Turut hadir sebagai narasumber, Prof Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. (Sekretaris Dirtjen GTK Kemdikbud),  Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag (Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag), Ferdiansyah,SE.,MM. (Anggota Komisi X DPR RI),  Prof. Dr. Supardi, M.Pd. (Ketua PGRI) , Rizki Safari Rakhmat, M. Pd (Ketua Umum FGHBSN Nasional), Satriwan Salim (Koordinator Nasional P2G), Bima Haria Wibisana (Kepala Badan Kepegawaian Negara) dan moderator Indra Charismiadji (Vox Point Indonesia). (*/tiwi)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: FGHBSNguru honorerPPTK


Related Posts

hoor guru
HEADLINE

Walkot Bandung Pastikan Honor Guru Dibayar, Cari Solusi Status Honorer

17 Maret 2025
Gaji Guru Honorer
HEADLINE

Unjuk Rasa Guru Honorer Tuntut Diangkat jadi PPPK

13 Januari 2025
guru sekolah
HEADLINE

Pemkab Purwakarta akan Angkat 400 Honorer Guru Agama

1 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.