CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

FGHBSN : Stop Perlakuan Diskriminatif Terhadap Guru Honorer

Tiwi Kasavela
12 Februari 2021
Guru Honorer di Jabar Keluhkan Honor Setiap Tahun Telat

ilustrasi (https://siedoo.com/berita-28677-lika-liku-penuntasan-persoalan-guru-honorer/)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional, Rizki Safari Rakhmat memberi tanggapan terkait kasus viral pemecatan guru honorer di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, karena memposting gaji sebesar Rp 700 ribu di media sosial.

Kepada pasjabar, Jum’at (12/2/2021) Rizki mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia sedang darurat kekosongan guru PNS dan ia berharap perlakuan diskriminatif kepada guru honorer tidak terjadi lagi.

“Stop perlakuan diskriminatif terhadap guru honorer dan pemutusan kontrak kerja sepihak yang tidak manusiawi serta segera terbitkan SKB 3 Menteri,” tandas Rizki.

Saat ini terang Rizki guru honorer dibutuhkan di mana-mana, namun yang terjadi di lapangan atau sekolah, banyak terjadi perlakuan diskriminatif kepada guru honorer seperti gaji bulanan yang terlambat, tidak layak, dan lemahnya perlindungan terhadap guru honorer dalam melaksanakan tugasnya.

Baca juga:   FGHBSN Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer Jadi Guru PPPK

“Sehingga sekarang ini sering mendapatkan kabar jika guru honorer banyak dipecat dengan alasan yang beragam,” ucapnya.

Rizki mengungkapkan bahwa pihaknya meminta secepatnya kepada mendikbud, menag dan mendagri juga menerbitkan SKB menteri yang memberikan perlindungan terhadap Guru non ASN terkait kesejahteraan dan penugasan oleh kepala daerah sebagai guru pengganti mengisi kekosongan guru PNS.

“Pemerintah bisa bergerak cepat mengeluarkan SKB 3 menteri terkait masalah seragam siswa, seharusnya menerbitkan SKB juga terkait guru honorer. Kami butuh perhatian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk tidak memperlakukan tindakan diskriminatif terhadap guru honorer,” paparnya.

Baca juga:   Kasus HIV Jabar Capai 51.553 orang, KPA Terus Lakukan Ini

Bentuk perlindungan terhadap Guru sebetulnya sudah termuat dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005, namun yang terjadi tidak berlaku bagi guru non ASN.

“Padahal banyak guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, ada juga yg sudah bersertifikasi, juga membantu melaksanan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri. Seharusnya pemerintah hadir melindungi keberadaan guru honorer, walaupun status kepegawaian kami tidak diakui sebagai pegawai pemerintah, namun pada kenyataannya pemerintah masih memerlukan guru honorer,” urainya.

Baca juga:   Guru Honorer Ancam Akan Duduki Pemkot Bandung

Adapun terkait rekrutmen kuota 1 juta Guru PPPK pada tahun 2021, terang Rizki saat ini masih belum ada kejelasan mengenai aturan teknis. Di samping itu, belum diterbitkan permenpanRb terbaru terkait rencana tersebut.

“Mengenai formasi Guru PPPK ternyata belum mencapai angka 1 juta, formasi yang diusulkan dari setiap daerah sekitar 500rb, sepertinya dengan formasi sebanyak itu masih belum dapat menutup kekosongan guru ASN di tahun 2021 yang mencapai 1,3 juta guru,” sambungnya.

Dengan demikian, terang Rizki dalam pelaksanaannya jika belum memenuhi kuota kekosongan guru PNS, negara masih membutuhkan guru honorer untuk mengisi kekosongan tersebut. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: FGHBSNguru honorer


Related Posts

hoor guru
HEADLINE

Walkot Bandung Pastikan Honor Guru Dibayar, Cari Solusi Status Honorer

17 Maret 2025
Gaji Guru Honorer
HEADLINE

Unjuk Rasa Guru Honorer Tuntut Diangkat jadi PPPK

13 Januari 2025
guru sekolah
HEADLINE

Pemkab Purwakarta akan Angkat 400 Honorer Guru Agama

1 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.