CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Tidak Mudah, Revisi UU ITE Harus Memiliki Kualifikasi yang Jelas

Tiwi Kasavela
19 Februari 2021
Tidak Mudah, Revisi UU ITE Harus Memiliki Kualifikasi yang Jelas

Illustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pakar hukum teknologi, informasi, dan komunikasi Universitas Padjadjaran Dr. Sinta Dewi, LL.M., mengungkapkan bahwa merevisi UU ITE memiliki dua sisi.

Di satu sisi, revisi UU ITE dipandang baik agar masyarakat tetap bisa mendapatkan keadilan di mata hukum. Namun di sisi yang lain, sanksi harus tetap diberikan.

“Pertimbangan ini memang tidak mudah,” ujar Sinta dikutip dari unpad.ac.id pada Jum’at (19/2/2021).

Dikatakan tidak mudah, karena penerapan UU ITE menimbulkan dua sisi. Di satu sisi, jika tidak ada sanksi tegas, orang akan dengan seenaknya memublikasikan beragam unggahan di internet maupun media sosial.

Baca juga:   Unpad Gelar Pelatihan Desainer Multimedia Madya untuk Para Dosen, Ini Tujuannya

Namun, di sisi lain UU ini akan berhadapan dengan kebebasan orang mengeluarkan pendapat.

Polemik serupa tidak hanya terjadi di Indonesia. Dosen Fakultas Hukum Unpad ini menjelaskan, sejumlah negara berkembang juga dihadapkan pada polemik hukum dengan kebebasan berpendapat. Apalagi, kondisi ini didukung dengan belum baiknya literasi digital di masyarakat.

Karena itu, revisi UU ITE dipandang perlu untuk menjembatani dua sisi tersebut.

Baca juga:   Unpad Siapkan 4 Program Keberpihakan dan Tak Ada Kenaikan UKT pada PMB 2024/2025

Menurut Sinta, pendekatannya tidak semata penegakan aturan, tetapi perlu didukung dengan literasi digital. Ini didasarkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami literasi digital.

“Pihak kepolisian harus menyaring atau memfilter berbagai postingan. Dilihat dulu apakah memang betul-betul merugikan atau tidak, agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” kata Sinta.

Sinta juga berpendapat, dalam revisi UU ITE harus ada kualifikasi yang jelas untuk menentukan apakah suatu kasus berpotensi merugikan atau tidak.

Baca juga:   Kemenpan RB Anugerahkan FEB Unpad Predikat ZI WBK

“Memang harus betul-betul dikaji ulang lagi oleh pemerintah dan DPR,” kata Sinta.

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo sempat mewacanakan untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Revisi dilakukan untuk menghapus sejumlah pasal karet atau pasal multitafsir pada Undang-undang tersebut. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: revisi uu iteunpadUU ITE


Related Posts

Mahasiswa Tuli Unpad
HEADLINE

Nyaris Menyerah, Mahasiswa Tuli Ini Buktikan Bisa Wisuda dan Jadi Inspirasi di Unpad

6 Mei 2026
Hardiknas 2026
PASPENDIDIKAN

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Tegaskan Kampus Harus Hasilkan Solusi dan Inovasi

4 Mei 2026
MKN Unpas Kembali Juara Umum Lomba Akta Nasional 2026, Kalahkan Kampus-Kampus Negeri
HEADLINE

MKN Unpas Kembali Juara Umum Lomba Akta Nasional 2026, Kalahkan Kampus-Kampus Negeri

26 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.