CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Pemkot Ngaku Kesulitan Terapkan Denda Pelanggar Prokes

Yatti Chahyati
23 Februari 2021
FOTO : Pembuatan Seni Mural Waspada Covid dan DBD

ilustrasi (PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemkot Bandung mengaku kesulitan dalam melakukan penerapan kenaikan sanksi denda untuk pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

“Selain karena harus melakukan kajian, berdasarkan Pergub sanksi denda untuk pelanggaran protokol kesehatan sebesar Rp500 ribu,” ujar Sekretaris Satpol PP kota Bandung, Agus Priono, Selasa (23/2/2021).

Agus mengatakan, dalam waktu dekat yang bisa dilaksanakan adalah penambahan waktu penyegelan jika terjadi pelanggaran. Jika sebelumnya penutupan dilakukan hanya sekitar 3 hari, namun sekarang diperpanjang jadi 14. Sementara sanksi denda sebesar Rp500 tetap dikenakan.

Baca juga:   Protokol Kesehatan Mulai Ditinggalkan, Fenomena Apa?

“Jika nanti masih melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan pembekuan izin usaha,” tegasnya.

Untuk jumlah pelanggaran yang dilakukan sebanyak 127 kasus, denga rincian 23 kasus tempat hiburan malam, 72 individu, sisanya restoran, cafe dan minimarket.

Agus mengakui, untuk pengusaha tempat hiburan memang masih kucing-kucingan. Contohnya, saat ada pemantauan langsung yang dipimpin oleh Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.

Baca juga:   Peran Kampus Dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19

“Saat kami datang mereka tutup. Tapi saat kami sudah lewat, mereka buka lagi. Makanya kalau mau melakukan pemantauan, harus dilakukan agak larut malam,” terangnya.

Sebagai pertimbangan, lanjut Agus, akan dikaji kemiskinan tempat hiburan memiliki jam operasional terpisah. Karena memang untuk tempat hiburan malam, baru buka malam hari. Jika pukul 21.00 harus ditutup, tentu belum ada pemasukan. “Kemungkinan akan dikaji tempat hiburan pukul 20.00-24.00,” tambahnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: COVID-19pemkot bandungprotokol kesehatan.


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.