CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Perda Kamtibmas dan RPJMD Untuk Pembangunan Jabar Kian Terarah

Tiwi Kasavela
26 Februari 2021
Perda Kamtibmas dan RPJMD Untuk Pembangunan Jabar Kian Terarah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Sidang Paripurna DPRD, di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Jumat (26/2/2021). (Foto: Humas Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap dua revisi raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta RPJMD dapat membuat pembangunan Jabar lebih terarah.

Hal ini ia sampaikan usai menandatangani persetujuan bersama dengan Ketua DPRD, dua raperda menjadi perda dalam Sidang Paripurna DPRD, di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Jumat (26/2/2021).

“Diharapkan dua perda revisi ini membuat pembangunan Jabar lebih terarah. Kami optimistis tahun 2021 COVID-19 bisa lebih dikendalikan sering vaksinasi, dan ekonomi dapat pulih,” ucapnya.

Baca juga:   Kadisdik Jabar Jadi Pjs Wali Kota Depok

Adapun dua perda yang ditandatangani yakni Perda tentang Perubahan atas Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kedua, Perda tentang Perubahan atas Perda No 8 tahun 2019 tentang RPJMD Jabar tahun 2018-2023.

Mengenai perubahan dalam Perda Kamtibmas mencakup pasal- pasal tambahan yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari aspek penanganan COVID-19, seperti penegakkan protokol kesehatan di tempat umum.

“Dasar hukum untuk mengendalikan kamtibmas terkait COVID-19 sudah kita miliki yang kini lebih kuat dibanding sebelumnya. Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Jabar,” ujar Gubernur Ridwan Kamil, atau Kang Emil.

Baca juga:   Pemdaprov Jawa Barat Pastikan PNS dan Non-PNS Terima THR

Sementara perubahan pada Perda RPJMD didasari dinamika sosial ekonomi secara nasional akibat pandemi COVID-19 yang harus direspons di Jabar. Sehingga beberapa poin yang tercantum dalam RPJMD Jabar harus disesuaikan dengan kondisi saat ini karena sudah tidak relevan lagi.

“Rencana pembangunan lima tahun yang selama ini dimuat dalam Perda RPJMD tahun 2018-2023 harus dikoreksi karena sudah tidak relevan. Beberapa poin yang terinterupsi oleh pandemi COVID-19,” tutur Kang Emil dalam rilis yang diterima pasjabar.

Baca juga:   Gubernur Jabar Doa Wiranto: Cepat Pulih dan Kembali Bertugas

Hal yang jadi fokus dalam perubahan RPJMD tersebut yaitu pada pemulihan ekonomi sosial setelah COVID-19.

“Kami mereorientasi, banyak  mengalokasikan arah-arah pembangunan di sisa jabatan tiga tahun ke depan kepada pemulihan sosial ekonomi. Saya ucapkan terima kasih juga untuk Pansus IX DPRD,” sebutnya.

Selanjutnya, kedua draf perda tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk dievaluasi.

“Mohon dukungannya agar kita menjaga kondusivitas Jabar sebagai syarat utama membangun dengan lancar,” pungkas Emil. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: dprdgubernur jabarKamtibmasperdaRPJMD


Related Posts

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung
HEADLINE

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Klaim Pembahasan Capai 75 Persen, Fokus Pertajam Misi SDM

5 Mei 2026
pajak kendaraan listrik
HEADLINE

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

21 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.