CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBISNIS

Pemdaprov Jawa Barat Pastikan PNS dan Non-PNS Terima THR

admin
25 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS bakal dibayarkan pada Jumat 24 Mei 2019 dengan total sebesar Rp 190miliar.

Menurut Iwa Karniwa, kepastian tersebut dia dapatkan dari informasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat. Terkait komponen THR, kata dia, mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca juga:   Jabar Siap Kerja Sama dengan Infrastructure Asia Singapura Setelah Dapat Persetujuan DPRD

“Akan diberikan satu bulan gaji. Baik itu gaji pokok, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional serta tunjangan anak,” ucapnya pasca melantik Pejabat Fungsional di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (24/5/2019).

Selain itu, gaji PNS dan non-PNS untuk bulan Juni akan dibayarkan pada 31 Mei 2019. Pemajuan tersebut dilakukan karena jadwal pembayaran gaji bulan Juni bertepatan dengan cuti bersama. Namun, kata Iwa Karniwa, rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi.

Baca juga:   PDAM Tirtawening MoU dengan Jasa Tirta II

“Mengingat adanya cuti bersama jadi baru masuk tanggal 10 Juni. Dan biasanya itu pembayaran ke tanggal 1 paling telat tanggal 2 ya, tapi kam masih libur,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pihaknya ingin semua pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat mendapatkan hak-hak yang lazim menjelang hari raya Idul Fitri.

Baca juga:   Kudamas Siap Dukung Mompreneur Indonesia Dengan Bidik 1000 Reseller

“Terkait caranya bagaimana dan jumlahnya berapa nanti Pak Sekda Iwa yang mengatur. Tapi, poin pentingnya hak-hak mereka yang lazim diberikan menjelang Idul Fitri menjadi perhatian kami,” katanya di Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Bandung, Kamis (23/5/19).

Akan tetapi, Emil menegaskan bahwa semuanya harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku alias tidak ada aturan administrasi yang dilanggar.  (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: emilgubernur jabarPemdaprov Jawa BaratPNSridwan kamilTHR


Related Posts

pajak kendaraan listrik
HEADLINE

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

21 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
Kepala Samsat
HEADLINE

Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepala Samsat Usai Tak Jalankan SE

8 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.