CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Guru Bahasa Daerah: Jangan Sampai Kami Ngégél Curuk lagi!

Tiwi Kasavela
28 Februari 2021
Guru Honorer di Jabar Keluhkan Honor Setiap Tahun Telat

ilustrasi (https://siedoo.com/berita-28677-lika-liku-penuntasan-persoalan-guru-honorer/)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Guru Bahasa Sunda, Ranu Sudarmansyah menyampaikan bahwa  jangan sampai guru bahasa daerah ngégél curuk lagi, sebuah ungkapan dalam bahasa Sunda yang berarti tidak mendapat apa-apa.

Hal itulah terang Ranu yang sedang dirasakan oleh guru bahasa Sunda khususnya, dan umumnya oleh seluruh guru bahasa daerah di
Indonesia.

“Kebijakan mengenai pengangkatan P3K bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang dicanangkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, ternyata tidak bisa dirasakan langsung oleh para guru bahasa daerah di Indonesia khususnya bagi guru bahasa Sunda,” terangnya.

Belakangan ini, sambung Ranu tersebar sebuah file excel di grup media sosial tentang data kebutuhan formasi P3K khususnya di Jawa Barat.

Dalam data tersebut, tidak ditemukan sama sekali formasi P3K bagi guru bahasa Sunda pada jenjang SMA/SMK. Bahkan di beberapa daerah lainnya, seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali pun sama konon formasi P3K untuk guru bahasa daerah tidak mendapatkan slot seperti pelajaran lainnya.

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam meningkatkan kompetensi termasuk mengikuti program PPG dan P3K.

Hal itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pasal 6 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

“Melihat pada peraturan tersebut, maka guru bahasa daerah (Sunda) pun seharusnya mendapatkan hak dan pengakuan yang sama. Pembelajaran bahasa daerah termasuk ke dalam muatan lokal yang dilindungi oleh Undang- undang, yakni UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwasannya kurikulum muatan lokal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, serta permendikbud no 79 tahun 2014 tentang muatan lokal dalam Kurikulum 2013,” paparnya dalam rilis tertulis kepada pasjabar, Minggu (28/2/2021).

Baca juga:   Harga Cabai di Kota Bandung Kembali Meroket Akibat Cuaca Ekstrem

Bahkan di Jawa Barat sendiri, lanjut Ranu pembelajaran bahasa Daerah diatur dan dilindungi dalam perda Jawa Barat no 14 tahun 2014 dan Pergub Jabar no 69 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa pembelajaran bahasa dan sastra daerah wajib diajarkan pada setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai muatan lokal (pasal 3) dengan jumlah jam paling sedikit 2 Jam pelajaran (JP) per Minggu (pasal 5).

Jika melihat data sekolah negeri pada Data Pokok Pendidikan (dapodik) di Jawa Barat pertahun pelajaran 2020/2021 pada website https://sync.disdik.jabarprov.go.id/ tercatat sebanyak 511 SMA negeri dengan jumlah total rombongan belajar 12.747 rombel serta 288 SMK negeri dengan jumlah total rombongan belajar sebanyak 9.580 rombel.

Secara aturan pelajaran bahasa Sunda wajib diajarkan 2 JP di setiap satu rombongan belajar (kelas). Artinya untuk jenjang SMA saja jumlah 12.747 rombel dikalikan 2 JP maka menghasilkan 25.494 JP pada setiap minggunya.

“Andai saja seorang guru memiliki beban jam mengajar sebanyak 24 JP/minggu, maka idealnya dibutuhkan sebanyak 1.062 orang guru bahasa Sunda,” ucapnya.

Data di lapangan menunjukan bahwa kondisi guru bahasa Sunda yang berstatus sebagai ASN masih sangat sedikit sekali. Dari data yang dikumpulkan oleh MGMP Bahasa Sunda SMA Jawa Barat melalui angket yang disebar secara online serta diisi oleh 599 orang guru basa Sunda jenjang SMA, guru yang berstatus PNS sebanyak 139 orang atau sekitar 23% saja, sedangkan sisanya (77%) berstatus sebagai tenaga honorer.

Melihat dari kesenjangan antara kondisi ideal dan kondisi dan data di lapangan, sudah sangat jelas bahwasannya pengangkatan terhadap guru basa Sunda baik melalui CPNS maupun P3K masih sangat dibutuhkan, sehingga tidak ada alasan bagi Dinas Pendidikan untuk tidak membuka formasi P3K bagi guru bahasa Sunda.

Baca juga:   Tahun 2023 Guru Honorer Bakal Dihapus? Begini Tanggapan Ketua FGHBSN

PPG dan Permasalahannya Tidak hanya dalam hal perekrutan P3K, guru bahasa Sunda pun lagi-lagi harus ngégél curuk ketika dihadapkan kepada Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sejak tahun 2017 hingga sekarang (tahun 2021), guru bahasa Sunda tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program PPG.

“Bahkan pada tahun 2020 di saat guru bahasa Jawa dan bahasa Bali mendapatkan kesempatan untuk mengikuti PPG dengan dibiayai oleh APBN dan APBD, guru bahasa Sunda yang lagi-lagi harus ngégél curuk,” tandasnya.

Secara nasional pada tahun 2021 pemerintah hanya memberikan kesempatan atau quota PPG sebanyak 10.000 orang. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tentu quota PPG di tahun ini menurun sekali. Apalagi jumlah guru yang dinyatakan lulus pretes PPG pada tahun 2019 saja sudah mencapai angka 29.518 orang.

Belum lagi ditambah mereka yang lulus pretes pada tahun 2017 & 2018 yang jumlahnya sekitar 15 ribu orang. Tentu jika dijumlahkan sekitar 45 ribu orang yang menunggu untuk PPG, sementara quota yang tersedia hanya 10 ribu orang.

“Kondisi di atas semakin menambah kegelisahan kami sebagai guru bahasa Sunda. Ya, ketakutan untuk tidak mendapatkan hak mengikuti PPG di tahun ini pun semakin membesar ketika terlontar pernyataan dari salah satu pejabat yang berwenang di lingkungan dinas pendidikan provinsi Jawa Barat yang menyebutkan bahwa di tahun ini tidak terdapat anggaran untuk pelaksanaan PPG karena difokuskan untuk penanggulangan Covid-19,” tambahnya.

Jika alasan itu yang muncul, terang Ranu kenapa pada tahun-tahun sebelumnya (2017-2020) ketika Covid belum menempa negeri ini, PPG untuk guru bahasa Sunda tidak terlaksana. Padahal dalam Permendikbud no 38 taun 2020 tentang tatacara memperoleh serdik bagi guru daljab dalam Pasal 20 disebutkan bahwa Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca juga:   Gubernur Jabar Akhirnya SK kan Guru Bukan PNS SMA, SMK dan SLB Negeri

Pada kelulusan pretes PPG di tahun 2017 tercatat sebanyak 49 orang guru bahasa Sunda yang lulus dengan rincian 1 orang guru SD, 8 orang guru SMP, dan 40 orang SMA/SMK.

Pada tahun 2018 sebanyak 186 orang guru basa Sunda dinyatakan lulus pretes PPG dengan rincian 4 orang guru di SD, 68 orang guru SMP dan 114 orang guru SMA dan SMK. Sehingga jika diakumulasikan dari tahun 2017 & 2018 saja sudah ada 235 guru bahasa Sunda di Jawa Barat dan Banten yang sedang menunggu untuk dipanggil mengikuti PPG.

“Jumlah diatas juga belum termasuk kepada mereka yang dinyatakan lulus pretes PPG pada tahun 2019, yang sampai saat ini datanya masih belum diketahui. Namun demikian, diprediksi jumlah guru yang lulus pretes PPG di tahun 2019 pun akan menambah banyak daftar tunggu untuk mengikuti PPG bahasa Sunda,” ulasnya.

Jika saja angka kelulusan pretes dan hasil seleksi administasi guru bahasa Sunda mencapai angka 400 orang, maka hanya 4% dari quota 10 ribu yang kami minta.

“Untuk waktu hampir 4 tahun menunggu, kami pikir 4% merupakan angka yang wajar disediakan bagi kami guru bahasa Sunda,” ucapnya.

“Harapan kami selaku guru bahasa Sunda, pemerintah pusat dan daerah bisa memprioritaskan guru
bahasa Sunda agar bisa masuk ke dalam kuota 10 ribu orang tadi karena sudah cukup lama kami
menanti untuk dapat terpanggil mengikuti PPG. Kami pun berharap jumlah 235 orang yang sudah
ditetapkan lulus pretes dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk PPG ditambah dengan
mereka yang ditetapkan lulus pretes tahun 2019, bisa terpanggil semuanya untuk melaksanakan
PPG di tahun ini. Jangan sampai kami sebagai guru bahasa Sunda melaksanakan pemberkasan
terus-menerus tiap tahunnya, tapi waktu pelaksanaannya kami harus menggigit jari lagi,” pungkasnya. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Guru Bahasa Daerahguru honorer


Related Posts

hoor guru
HEADLINE

Walkot Bandung Pastikan Honor Guru Dibayar, Cari Solusi Status Honorer

17 Maret 2025
Gaji Guru Honorer
HEADLINE

Unjuk Rasa Guru Honorer Tuntut Diangkat jadi PPPK

13 Januari 2025
guru sekolah
HEADLINE

Pemkab Purwakarta akan Angkat 400 Honorer Guru Agama

1 Oktober 2024

Comments 2

  1. Ruci says:
    5 tahun yang lalu

    Lamun teu salah mah perda jeung pergub wajib basa sunda ge eta teh aya dina mangsa jabatan sameh RK. Tah naon atuh paniten Pa RK kana pelestarian basa sunda ayeuna salaku Gubernur Jabar?asana mah can aya. Anggota DPRD KOMISI V oge rada leuleus dina ngarespon ieu permasalahan. Teu aya kategasanana.
    # guhonbasasunda
    #ngegelcurukdeui
    #P3KPPGbasasunda

    Balas
  2. Novera says:
    5 tahun yang lalu

    Mudah2an pamingpin anu ayeuna leres2 dedeuh nyaah na ka gurhon basa sunda…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.