CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

FMPP Jabar : Sekolah Yang Tahan Kartu UTS Itu Memalukan

Tiwi Kasavela
1 Maret 2021
Tahun Ini Siswa Bebas Ujian Nasional

ilustrasi (http://disdik.jabarprov.go.id/newslist?q=ujian+nasional&page=5)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat Illa Setiawati menyampaikan bahwa penahanan kartu Ujian Tengah Semester (UTS) oleh sekolah adalah hal yang Memalukan.

“Bikin malu saja, tidak ada satu sekolahpun yang boleh merampas atau menahan hak siswa, UTS kan hak siswa, setiap siswa berhak mengikuti UTS baik yang sudah membayar ataupun belum, karena tidak ada kaitannya urusan UTS dengan SPP apa lagi di masa covid seperti ini,” terangnya kepada pasjabar, Senin (1/3/2021) saat dimintai tanggapan terkait penahanan Kartu UTS oleh beberapa sekolah.

Baca juga:   Pengepungan di Bukit Duri: Ketika Guru Jadi Korban Kekacauan Sosial

Menurut Illa, Jangankan di masa pandemi covid 19, saat tidak covid pun, tidak boleh ada satu sekolahpun yang di perbolehkan melakukan penahanan kartu UTS dengan alasan apapun apa lagi dengan alasan SPP.

“Jangan sampai ada penahanan kartu UTS, ini itu dunia pendidikan bukan dunia bisnis,” ulasnya.

Hal ini sambung Illa ada dalam PP 48 tahun 2008 pasal 52 di mana tertulis bahwa satuan pendidikan tidak boleh mengaitkan urusan administrasi dengan akademis siswa.

Baca juga:   FMPP Ingin Disdik Lebih Perhatikan Masyarakat Kurang Mampu

“Biasanya kami langsung mendampingi siswa tersebut untuk mendapatkan haknya, sekolah seperti itu harus dilaporkan karena mereka tidak berhak melakukan penahanan yang menyangkut dengan hak siswa,” ucapnya.

Illa berharap bahwa ke depan jika memang masih ada sekolah-sekolah yang masih melakukan proses penahanan kartu ujian atau hal lainnya yang menyangkut hak siswa dengan dalih administrasi sebaiknya disdik dapat menindak tegas sekolah tersebut, jika perlu memberhentikan seluruh bantuanya agar ada efek jera untuk sekolah lainnya.

Baca juga:   Kecewa Berat, Persiwa Ngotot Ingin Persib Kalah WO

“Ke depan FMPP akan terus berkomitmen untuk terus mendamping dan mengawal seluruh siswa/i yang tidak mendapatkan haknya apalagi siswa miskin,” pungkasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: disdikFMPPFMPP JabarPenahanan Kartu UtsUTS


Related Posts

guru sekolah
HEADLINE

FMPP Kecam dan Minta Klarifikasi DPRD Terkait Surat Rekomendasi Siswa

24 Juni 2022
FMPP Kecewa, Kenapa Hanya Sedikit Siswa KETM yang Diterima di SMA/SMK Negeri?
HEADLINE

FMPP Kecewa, Kenapa Hanya Sedikit Siswa KETM yang Diterima di SMA/SMK Negeri?

22 Juni 2022
FMPP Minta Pemerintah Perhatikan Siswa KETM yang Belum Terdaftar DTKS
HEADLINE

FMPP Minta Pemerintah Perhatikan Siswa KETM yang Belum Terdaftar DTKS

8 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.