CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

FAGI : Pemda Jabar Jangan Sembarang Pakai Baju Pramuka

Tiwi Kasavela
9 Maret 2021
FAGI : Pemda Jabar Jangan Sembarang Pakai Baju Pramuka

Ilustrasi (https://m.antaranews.com/foto/1668898/perkemahan-hari-pramuka-saat-pandemi)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk tidak sembarangan menggunakan pakaian pramuka.

Di mana sebelumnya Pemda Jabar membuat Pergub No 15 tahun 2021 tentang pakaian seragam Pegawai yang mengatur penggunaan Pakaian Pramuka lengkap setiap tanggal 14 bagi seluruh pegawai Pemda Jabar.

Baca juga:   Transfer Sesko ke Premier League Dianggap 'Perjudian'!

“Tatacara penggunaan pakaian Pramuka tidak sembarang siapapun bisa menggunakan karena penggunaan pakaian Pramuka diatur dalam PP Nomor 174 tahun 2012 pada BAB VI yang di keluarkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,” terang Iwan kepada Pasjabar, Selasa (9/3/2021).

Iwan menambahkan bahwa penggunakan pakaian seragam Pramuka harus melalui Proses Pengukuhan/Pelantikan, jika belum di kukuhkan maka tidak boleh menggunkan Pakaian Pramuka lengkap.

Baca juga:   Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2022

“Jika ada keharusan semua Pegawai Pemda Jabar Menggunakan Pakaian Pramuka maka Gubernur sebagai Ketua Mabida Jabar beserta Ketua Kwarda Jabar harus melakukan pengukuhan terlebih dahulu sebagai anggota Pramuka bagi semua pegawai Pemda Jabar yang akan berpakaian Pramuka lengkap karena tidak semua pegawai pemda mengikuti kegiatan Pramuka sewaktu Sekolahnya,” tandas Iwan.

Baca juga:   The Doctor Terpukau Di Lombok: Valentino Rossi Puji Kualitas Aspal Dan Tata Letak Sirkuit Mandalika Saat Latihan Perdana

Di samping itu, sambung Iwan di dalam UU no 12 thn 2010 tentang gerakan Pramuka pasal 20 di jelaskan bahwa Pramuka bersifat sukarela yaitu atas kemauan sendiri dan tidak diwajibkan. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: FAGIpemda jabarpramuka


Related Posts

Aksi Donor Darah ke-16 Saka Wanabakti Bandung Siap Digelar di Taman Pramuka
PASBANDUNG

Aksi Donor Darah ke-16 Saka Wanabakti Bandung Siap Digelar di Taman Pramuka

4 Mei 2025
Aksi Donor Darah Saka Wanabakti ke-15: Setetes Darah, Sejuta Harapan
PASBANDUNG

Aksi Donor Darah Saka Wanabakti ke-15: Setetes Darah, Sejuta Harapan

22 Februari 2025
Ucapan Hari Pramuka ke 63 Tahun 2024
HEADLINE

Dasa Darma Pramuka: Makna dan Cara Menghapalnya dengan Cepat

13 Agustus 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.