CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBISNIS

KBI Resmi Buka Bisnis Baru Dalam Perdagangan Timah

Tiwi Kasavela
22 Maret 2021
KBI Resmi Buka Bisnis Baru Dalam Perdagangan Timah

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Terkait Perdagangan Timah Dalam Negeri di Bursa Berjangka Jakarta. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar Fisik Timah untuk perdagangan timah dalam negeri mulai hari ini (22 Maret 2021) di Bursa Berjangka Jakarta/Jakarta Futures Exchange.

Bisnis baru yang dijalankan KBI ini sejalan dengan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita tahu, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat,” terang Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi, melalui keterangan tertulisnya kepada PASJABAR, Senin (22/3/2021).

Baca juga:   Ekraf Industri yang Bertahan di Masa Pandemi COVID-19, Dibahas dalam CONNECTI:CITY 2022

Perdagangan Timah Dalam Negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi Pasar Fisik Timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri.

Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Terkait Pasar Fisik Timah Murni Batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak tahun 2019.

“Adanya perdagangan timah dalam negeri ini, tentunya adalah dalam rangka menciptakan transparansi sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara, termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya,” sambung Fajar Wibhiyadi.

Baca juga:   Bulan Inklusi Keuangan, bank bjb Ramaikan Pesta di Kasablanka

Mekanisme trading pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri yang membedakan hanya di lottase bahwa 1 lot = 1 ton sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.

Selanjutnya Fajar Wibhiyadi menyampaikan sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, dalam perdagangan timah dalam negeri ini KBI akan menjalankan beberapa hal, tentunya terkait memastikan penyelesaian Hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi.

“Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kedepan KBI akan terus mengeluarkan insiasi-inisiasi baru terkait upaya mendorong ekonomi nasional. Dalam perannya sebagai akselerator ekonomi masyarakat, tentunya sudah menjadi kewajiban bagi KBI untuk mendorong pertumbuhan ekomoni masyarakat,” ucapnya.

Baca juga:   KBI Catat Pertumbuhan Laba Positif di Kuartal III 2021

Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menyebutkan, pada awal pembukaan perdagangan dalam negeri yang dilakukan pada hari Senin 22 Maret 2021, telah terjadi transaksi sebanyak 150 Lot dengan berat 150 ton dengan harga transaksi Rp 356.408.648/ton.

“Kedepan kami optimis, perdagangan timah dalam negeri akan terus tumbuh. Hal ini dikarenakan industri dalam negeri yang membutuhkan timah sebagai bahan baku cukup besar. Untuk itu, kami sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, akan terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan di sektor ini,” pungkasnya. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BarubisnisKBIPerdaganganResmiTimah


Related Posts

Rini Lusiani: Kejelasan Informasi Penting dalam Bisnis Perhiasan Daring
PASBISNIS

Rini Lusiani: Kejelasan Informasi Penting dalam Bisnis Perhiasan Daring

21 Februari 2026
Belonging dan Kolaborasi: Kunci Sukses Tim Menurut Charlie Gilkey
PASBISNIS

Belonging dan Kolaborasi: Kunci Sukses Tim Menurut Charlie Gilkey

19 Agustus 2025
Buku Kehidupan #3: Memulai Bisnis dari yang Ada, Bukan dari yang Belum Punya
PASBISNIS

Buku Kehidupan #3: Memulai Bisnis dari yang Ada, Bukan dari yang Belum Punya

24 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.