CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Bakal Longgar, Pemkot Bandung Belum Tentukan Regulasi Ramadan

Yatti Chahyati
25 Maret 2021

ilustrasi (antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemkot Bandung belum memutuskan regulasi yang akan digunakan selama bulan Ramadhan di masa pandemi 2021 ini.

“Walaupun kami sudah menggelar rapat terbatas dan rapat evaluasi, namun kami belum menentukan mengenai regulasi selama Bulan Ramadan nanti,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, kemarin.

Ema mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, mengenai hal ini.

Jika tahun lalu, banyak sektor yang dilarang, namun Ema memprediksi tahun ini akan ada kelonggaran. Contoh nya untuk mall, yang sebelumnya ditutup sama sekali, tahun ini ada kelonggaran. Mall bisa dibuka namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga:   Unpad Benarkan Ada Kekerasan Seksual oleh Mahasiswanya di RSHS

Demikian juga denga ketentuan mudik, yang tahun lalu dilarang, sekarang diperbolehkan. “Namun, untuk kepastiannya kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Ema mengatakan, ada permintaan dari pengusaha kulliner agar diberikan kesempatan untuk buka hingga pukul 24.00. Ema mengataakan meski itu nampak masuk akal, namun tetap harus digodog terlebih dahulu.

“Masuk akal jika para pengusaha kuliner itu ingin buka hingga larut malam. Karena di siang hari konsumen sedikit, kalau buka hanya sampai pukul 18.00 atau 21.00, tentu pendapatannya tidak akan sebanding dengan pengeluarannya,” tuturnya.

Baca juga:   Strategi Pemkot Pulihkan Ekonomi di Kawasan Alun-alun Bandung

Ema juga membenarkan, kemungkinan besar relaksasi berikutnya adalah segala hal yang berkaitan dengan keagamaan. Seperti penambahan kuota untuk tempat ibadah, termasuk saat Sholat Taraweh dan Sholat Ied dan lain sebagainya.

“Kami mungkin baru bisa memutuskan peraturan selama bulan ramadhan sekitar dua minggu lagi,” ungkap Ema.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, jika pemerintah pusat memperbolehkan mudik lebaran, maka dirinya tidak bisa melakukan pelarangan. “Hanya saja, tetap harus diingat bahwa dalam perjalanan mudik dan selama di kampung halaman, kita harus menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Baca juga:   Pemkot Bandung Komitmen Atasi Kemacetan, Banjir, dan Sampah

Yana juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mewajibkan hasil rapid tes antigen untuk perjalanan ke luar kota.

Khususnya di terminal, mengingat hal serupa sudah diberlakukan di stasiun kereta dan bandara.

Meski demikian, Yana tetap menghimbau warga dan ASN Kota Bandung agar tidak mudik. Terlebih waktu yang tersedia untuk melakukan perjalanan mudik, hanya sebentar. “Yah daripada malah capek di jalan,” kelakar Yana. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: COID-19pemkot bandungpuasaramadhanregulasi pandemi


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.