CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Menag: Mudik Sunah, Menjaga Kesehatan Wajib

Yatti Chahyati
20 April 2021
Menag: Mudik Sunah, Menjaga Kesehatan Wajib

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: dokumentasi Biro Pers Setpres)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah tetap meniadakan mudik Idulfitri tahun ini. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan peniadaan mudik itu memiliki dasar kuat.

“Jadi sampai sekarang, sampai keputusan tadi rapat bersama Bapak Presiden dan para menteri, Panglima TNI, dan Kapolri, mudik dilarang. Kenapa dilarang? Karena kita memiliki dasar,” ujar Yaqut di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Yaqut mengatakan, hukum mudik adalah sunah. Namun, menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia memandang perkara wajib jangan sampai digugurkan perkara sunah.

Baca juga:   Posko PMI Siaga Idulfitri di Kota Bandung, Ini Lokasinya

“Jadi, larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan COVID-19,” jelasnya.

Sementara itu, terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

“Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain,” jelasnya.

Baca juga:   Wagub Jabar Minta Menag Jangan Bikin Gaduh

Sedangkan terkait kegiatan malam takbir Idulfitri nanti, Yaqut menjelaskan takbir keliling tidak diperkenankan dilakukan. Itudikarenakan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus.

“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala,” tegasnya.

“Saya kira dengan kita bersabar ini Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa negara,” ucapnya.

Baca juga:   Pemerintah Siapkan Rp35,1 T untuk Vaksin di 2020, Rp60,5 T di 2021

Ia pun berharap apa yang sudah disampaikan pemerintah diikuti masyarakat. Patuh pada arahan pemerintah bisa jadi sarana bagi publik untuk segera bisa mengatasi pandemi COVID-19.

“Insya Allah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi COVID-19 ini, saya kira pandemi COVID-19 akan segera berlalu,” paparnya.

“Insya Allah kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun, tidak akan kehilangan pahala sedikitpun jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah,” tandasnya. (ors)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Idulfitrimenteri agamamudik dilarangYaqut Cholil Qoumas


Related Posts

IGIC 2026
HEADLINE

Menag Umumkan Indonesia Jadi Tuan Rumah IGIC 2026 Perdana

27 April 2026
Kurikulum Berbasis Cinta
HEADLINE

Menag Dorong Kurikulum Berbasis Cinta Bentuk Karakter Peserta Didik

23 April 2026
muhammadiyah bandung
HEADLINE

Ribuan Jemaah Muhammadiyah Bandung Salat Id Lebih Awal di Lodaya

20 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.