CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Kemenparekraf Sosialiasikan Sistem Manajemen Kinerja PNS

Tiwi Kasavela
21 April 2021
Kemenparekraf Sosialiasikan Sistem Manajemen Kinerja PNS

Kemenparekraf Sosialiasikan Sistem Manajemen Kinerja PNS. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Sosialisasi ini digelar pada Kamis (15/4/2021) dengan peserta yang terdiri dari pejabat tinggi pratama dan pengelola kepegawaian di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf.

Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Wayan Giri Adnyani, dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021) mengatakan Sistem Manajemen Kinerja PNS merupakan pedoman teknis dari Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Baca juga:   Selama Masa Tunggu, Kemenag Siapkan Pembinaan Khusus untuk Calon Haji

“Sosialisasi PermenPANRB nomor 8/2021 ini sangat penting untuk diketahui dan dilaksanakan oleh setiap PNS. Karena terjadi transformasi dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang selama ini menggunakan aturan pada PP 46 tahun 2011 juncto Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) nomor 1 tahun 2013,” kata Ni Wayan Giri.

Ni Wayan Giri menjelaskan, dalam aturan lama, SKP disusun berdasarkan aktivitas pegawai pada tugas dan fungsi. Sedangkan, dalam aturan yang baru, SKP disusun berdasarkan kinerja utama dan indikator kinerja individu.

Baca juga:   Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

“PermenpanRB ini harus diterapkan pada Juli 2021. Kebijakan ini juga merupakan salah satu bentuk perwujudan reformasi di bidang sumber daya manusia (SDM)/kepegawaian ASN yang berdasarkan pada sistem merit. Di mana kebijakan mengenai SDM didasarkan atas kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” terangnya dalam rilis yang diterima PASJABAR,

Ni Wayan Giri menuturkan, selain sebagai sarana sosialisasi aturan baru, acara ini juga membahas mengenai peningkatan kompetensi dalam sistem merit di Kemenparekraf/Baparekraf. Selain itu, ia menyebutkan, aturan ini mencantumkan transformasi dalam rencana penyusunan SKP dengan melakukan cascading atau penyelarasan target kinerja organisasi hingga ke level individu.

Baca juga:   “Marahi” Presiden Jokowi, Pelajar SMA Ini Malah Dapat HP Baru

“Sehingga, apa yang menjadi tujuan organisasi dapat diterjemahkan dan diselaraskan. Mulai dari pejabat tinggi hingga ke level pejabat administrasi maupun pejabat fungsional dengan memenuhi kriteria spesifik, terukur, realistis, memiliki batas waktu pencapaian, dan menyesuaikan kondisi internal dan ekstenal organisasi,” ucap Ni Wayan Giri.

Selain Ni Wayan Giri, acara ini juga dihadiri oleh Assesor Ahli Utama BKN, Purwanto; serta Koordinator Manajemen Kinerja SDMA KemenpanRB, A. Yudi Wicaksono. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Ekonomi Kreatifnomor 8 tahun 2021Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur NegaraReformasi BirokrasiSistem Manajemen Kinerja PNSSosialisasi


Related Posts

sosialisasi KAI
HEADLINE

KAI Daop 2 Bandung Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Kereta

1 Mei 2026
unpas
HEADLINE

Unpas Perkuat Pencegahan Kekerasan Kampus Lewat Sosialisasi

25 April 2026
empat pilar MPR RI
PASBANDUNG

H. Fathi Tekankan Nilai Kebangsaan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

9 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.