CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASDUNIA

Melancong ke Filipina Kini Wajib Karantina 14 Hari

Tiwi Kasavela
8 Mei 2021
Melancong ke Filipina Kini Wajib Karantina 14 Hari

Ilustrasi (antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MANILA, WWW.PASJABAR.COM– Melancong ke Filipina kini wajib karantina selama 14 hari. Hal ini karena Filipina sedang memerangi salah satu wabah virus corona terburuk di Asia. Dengan lebih dari satu juta kasus infeksi.

Termasuk yang disebabkan oleh varian yang pertama kali terdeteksi di Inggris dan Afrika Selatan. Sejauh ini negara Asia Tenggara itu telah mencatat lebih dari 18.000 kematian akibat COVID-19.

Dalam upaya untuk mencegah masuknya virus corona varian India. Filipina untuk sementara melarang para pelancong yang datang dari India, Pakistan, Sri Lanka, Nepal, dan Bangladesh memasuki negara itu.

Baca juga:   Tanggapan Gedung Putih Terkait Kerusuhan di Yerusalem

Di samping itu, yang akan melancong ke Filipina dari negara lainnya. Akan diwajibkan menjalani 14 hari karantina, yang sebelumnya hanya seminggu, karena pihak berwenang mencoba mencegah masuknya lebih banyak varian virus corona yang menular, kata juru bicara kepresidenan, Jumat (7/5/2021).

Aturan karantina baru untuk pelancong yang masuk ke Filipina akan berlaku terlepas dari apakah pengunjung telah divaksinasi atau belum.

Selain itu, untuk 10 hari pertama karantina, pengunjung akan berada di fasilitas yang diakreditasi pemerintah dan sisanya 4 hari di rumah, kata juru bicara kepresidenan Filipina Harry Roque dalam sebuah pengarahan.

Baca juga:   Real Madrid Juara Piala Super Spanyol

Para pengunjung juga akan menjalani tes COVID-19 pada hari ketujuh setelah kedatangan, tetapi masih akan diminta untuk menyelesaikan masa karantina hingga 10 hari di fasilitas pemerintah bahkan jika hasilnya negatif, kata Roque.

Dilansir dari Reuters dan Antara, aturan karantina dan larangan perjalanan yang baru itu diberlakukan setelah lima penumpang yang tiba di Filipina. Pada bulan lalu dengan riwayat perjalanan ke India dinyatakan positif COVID-19.

Baca juga:   Efek Pandemi Perceraian di Brasil Naik Sampai 15 Persen

Sampel dari kelima orang itu telah diambil untuk melakukan pengujian genom, kata kementerian kesehatan.

Filipina juga telah mengizinkan kapal kontainer dengan riwayat perjalanan ke India berlabuh pada Kamis (6/5/2021) untuk memberikan bantuan medis kepada 12 dari 21 anggota awak kapal asal Filipina yang dinyatakan positif COVID-19.

Dari 12 awak Filipina itu, dua orang berada dalam kondisi kritis dan harus dievakuasi ke fasilitas medis untuk perawatan. Sementara yang lain dirawat di kapal, kata kementerian transportasi Filipina pada Jumat. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Melancong ke Filipina


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.