CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Denda Rp 500 Ribu Merokok Sembarangan di Bandung

Yatti Chahyati
9 Mei 2021
Denda Rp 500 Ribu Merokok Sembarangan di Bandung

Ketua Pansus 9 Raperda KTR, Rizal Khairul, SIP., M.Si. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kota Bandung punya peraturan baru, sekarang bagi perokok Jangan coba-coba merokok  sembarang tempat di Kota Bandung  karena akan kena sanksi denda Rp 500 ribu  atau kerja sosial.

Sanksi bagi perokok diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan sudah ditetapkan melalui rapat Paripurna DPRD Kota Bandung,  Jumat (30/4/2021).

Rapat Paripurna di Gedung DPRD secara langsung dan virtual melalui teleconference dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung  Tedy Rusmawan, AT., MM.

Rapat dihadiri, pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Wali Kota Bandung Oded M Danial  dan Wakilnya Yana Mulyana   serta OPD pemerintah Kota Bandung.

Rapat Paripurna di Gedung DPRD secara langsung dan virtual melalui teleconference dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, AT., MM. Rapat dihadiri, pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Wakilnya Yana Mulyana serta OPD pemerintah Kota Bandung. (ist)

Ketua Pansus 9 Raperda KTR, Rizal Khairul, SIP., M.Si, mengatakan, Raperda KTR sudah ditetapkan  menjadi Perda KTR dibuat dengan harapan mencegah perokok pemula , mengurangi perokok di masyarakat, dan memperbaiki kualitas udara Kota Bandung.

KTR atau lokasi larangan merokok  dalam Perda ada beberapa lokasi diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit ,klinik, apotik dan lainnya. Tempat proses belajar mengajar mulai dari Paud sampai Perguruan Tinggi termasuk pesantren dan lembaga pendidikan.

Baca juga:   Warga Bandung Sulit Temukan Plastik Ramah Lingkungan

Lokasi lainnya yang masuk KTR, yaitu ,taman kota, taman wisata, tempat rekreasi , terminal , halte, stasiun kereta api, bandara.Tempat anak bermain,  tempat Ibadah, transportasi umum, tempat kerja.

Lokasi KTR lainnya tempat umum yaitu pusat perbelanjaan modern;, pasar tradisional, penginapan; hotek dan rumah makan, cafe dan restoran.

“Bagi orang yang merokok di KTR akan didenda Rp 500 ribu atau kerja sosial, ditahan KTP dan diumumkan di media sosial atau media massa,” ujar Rizal.

Rizal mengatakan, di KTR selain dilarang merokok juga dilarang berjualan rokok dan dilarang ada iklan rokok.

Di KTR juga dilarang menyediakan asbak dan harus memasang tanda dilarang merokok sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan di tempat yang dipandang perlu serta mudah terbaca dan/atau didengar baik.

Baca juga:   Petugas Rutan Kebon Waru Temukan Senjata Api di Koper Milik Pj Bupati Bandung Barat

“Pengelola gedung harus mengawasi KTR dan harus berani menegur orang yang melanggar dan memberikan peringatan, jika masih membandel bisa lapor ke Satgas KTR,” ujar Rizal.

Gedung perkantoran harus menyediakan khusus ruangan  merokok. Ruang tempat merokok harus ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas. “Jauh dari pintu masuk dan keluar; dan jauh dari tempat orang berlalu-lalang,” ujar Rizal.

Rizal mengatakan, pengelola gedung yang tidak menyediakan ruang khusus merokok kena denda Rp 50 juta. Pemkot pun harus membentuk Satgas KTR sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

Rizal mengatakan, Perda KTR  dibuat atas amanat Undang-Undang nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan dan penjabaran amanat Undang-undang tahun 1945 pasal 28 huruf H.

Baca juga:   Ariodillah Tegas! Pemkot Bandung Diminta Turunkan Ahli Konservasi Bukan BKAD

“Kesabaran dan ketekunan sangat diperlukan dalam menyosialisasikan dan menegakan Perda KTR kepada masyarakat, efektivitas perda tergantung pada penerapan aturan,” ujar Rizal.

Rizal mengatakan, rokok dinggap mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan makanya dibuat Perda.

Penerapan kebijakan KTR di Kota Bandung di harapkan dapat mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan serta memenuhi hak kesehatan masyarakat akan udara yang sehat, mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, mencegah jumlah perokok pemula serta meningkatkan kesejahteraan keluarga, masyarakat dan Negara.

Menurut Rizal penegakan aturan membutuhkan keberanian dan ketegasan aparat., mengingat zat adiktif sangat mempengaruhi perilaku manusia, maka kesabaran dan ketekunan sangat di butuhkan dalam penyadaran, pendidikan serta pencarian jalan keluar bagi permasalahan rokok (adv)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: denda rokokDPRD Kota BandungRaperda


Related Posts

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung
HEADLINE

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Klaim Pembahasan Capai 75 Persen, Fokus Pertajam Misi SDM

5 Mei 2026
DPRD bekasi raperda
PASJABAR

Raperda Penyertaan Modal BUMD Resmi Disahkan DPRD Kota Bekasi

7 Maret 2026
Wakil Wali Kota Bandung ditahan
PASBANDUNG

Wakil Wali Kota Bandung Segera Ditahan? Jaksa Tunggu Restu Mendagri

25 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.