CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

4.000 Masjid di Kota Bandung Bakal Disertifikasi

Tiwi Kasavela
12 Mei 2021
4.000 Masjid di Kota Bandung Bakal Disertifikasi

4.000 Masjid di Kota Bandung Bakal Disertifikasi. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Sebanyak 4.000 Masjid di Kota Bandung akan disertifikasi. Hal ini disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandung sepakat memberikan kemudahan sertifikat tanah. Khususnya tanah wakaf untuk masjid. BPN bahkan tak mengenakan biaya tanpa biaya alias gratis.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengapresiasi hal tersebut. Pasalnya dengan alur yang ringan dalam mengurus wakaf tanah, maka akan mempercepat proses mendapatkan sertifikat.

“Kepastian sertifikat ini berikan ketenangan untuk pemberi dan penerima,” tutur Yana di sela-sela penyerahan sertifikat Masjid Al Iklhas di Jalan Cidurian selatan l, kelurahan Sekejati Kecamatan Buahbatu, Selasa (11/5/2021).

Baca juga:   Berbagai Harapan DPRD Kota Bandung di HJKB ke- 212

Hadir juga pada acara tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin. Masjid tersebut memiliki luas 67 meter persegi. Masjid tersebut mampu menampung sekitar 250 jemaah. Saat ini masjid masih dalam tahapan pembangunan.

Yana mengaku akan mendorong kelurahan dan kecamatan untuk membantu kinerja BPN dalam menyukseskan wakaf tanah, khususnya masjid yang berada di Kota Bandung.

Baca juga:   Pencegahan Internal COVID-19, bank bjb Berlakukan Work From Home

“Insyaallah kita bantu. Unsur kewilayah juga terlibat, itu juga kita dorong untuk mempercepat,” katanya dalam rilis yang diterima PASJABAR, Rabu.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin mengatakan, ini bagian dari kegiatan kantor BPN dan Pemkot Bandung dalam sertifikasi masjid tanah wakaf.

“Dasarnya pemohon yang punya tanah itu wajib, memberikan ke nazir. Selanjutnya datang ke penjabat pembuat akta ikrar wakaf di kecamatan. Dibuatkan akte ikrar wakafnya. Setelah itu mendaftar ke kantor BPN, lanjut kita ukur dan terbitkan sertifikatnya,” jelasnya.

Baca juga:   Kata Ridwan Kamil Penutupan Lima Gerbang Tol ke Bandung Ditangani Polda Jabar

Andi mengungkapkan, sampai saat ini yang sudah ada 30 masjid tersertifikasi. Selanjutnya, secara simultan di setiap kecamatan untuk memiliki sertifikat.

“Sampai saat ini sudah 30 sertifikat. Secara simultan tiap kecamatan ada. Jadi sekitar 4.000 masjid yang ada di Kota Bandung kita sertifikatkan, ini gratis,” ujarnya. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Masjid di Kota Bandung


Related Posts

Foto : Pelaksanaan Salat Id di Masjid Raya Provinsi Jawa Barat
PASBANDUNG

Kapasitas Salat Idul Adha di Masjid Kota Bandung Tak Dibatasi

7 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.