CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemkot Tegaskan Pemakaman Cikadut hanya untuk Warga Bandung yang Covid

Yatti Chahyati
14 Juni 2021
Pemkot Keluarkan SOP Pengangkutan Jenazah Covid

Tukang gali kubur menyiapkan lubang makam bagi jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. (foto : pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menegaskan  jenazah yang bisa dimakaman di Komplek Pemakaman Cikadut hanya untuk warga Kota Bandung.

“Hal ini sesuai dengan arahan pimpinan (Wali Kota Bandung,red), yang memerintahkan peruntukan kompleks pemakaman Cikadut hanya untuk warga Kota Bandung,” ujar Bambang kepada wartawan Senin (14/6/2021).

Selama ini, lanjut Bambang, di Cikadut menerima jenazah dari luar kota, bahkan ada juga jenazah yang bukan meninggal akibat covid-19. Padahal, lanjut Bambang, peruntukan kompleks pemakaman tersebut adalah untuk jenazah yang diakibatkan terpapar virus covid-19.

Menurut Bambang, jumlah kapasitas TPI Cikadut sebanyak 5 ribu liang lahat. Selama ini sudah terpakai sekitar 1400 an. Dengan rincian, digunakan oleh jenazah warga Kota Bandung yang terpapar covid sebanyak 365 liang lahat. Yang bukan berasal dari Kota Bandung sebanyak 306 liang lahat. Sedangkan sisanya digunakan untuk jenazah yang bukan meninggal akibat covid 19.

Baca juga:   Bojan Hodak Pastikan Bakal Tetap di Persib

Di sisi lain, lanjut Bambang, ada ahli waris yang meminta pembongkaran makam, karena diketahui jenazah meninggal bukan karena covid-19. “Jumlah pembongkaran tersebut sekitar 196,” tambahnya.

Dimakamkan nya para jenazah di TPU Cikadut, karena sudah direkomendasikan oleh rumah sakit. jadi untuk yang sudah meninggal tapi ternyata tidak covid-19 makam bisa dipindahkan.

Baca juga:   Taman Lalu Lintas jadi Tujuan Wisata Saat Libur Panjang

“Namun, untuk pemindahan ada prosedur yang harus ditempuh. Salah satunya adalah bukti pernyataan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa jenazah yang bersangkutan ternyata negatif covid,” jelas Bambang.

Kasus dimakamkannya jenazah yang bukan Covid ini, lantaran ada beberapa kasus dimana pasien merupakan suspect, lalu dilakukan tes Covid-19. Namun, sebelum hasil tes keluar, pasien sudah meninggal.

“Sehingga prosedur yang dilakukan adalah pemakaman dilakukan sesuai protokol kesehatan,” tuturnya.

Kedepannya, lanjut Bambang, pihaknya meminta kepada rumah sakit agar hanya memberikan rekomendasi pemakaian ke TPU Cikadut hanya untuk jenazah ber KTP Kota Bandung. Selain itu, rumah sakit juga diharapkan, hanya mengirim jenazah yang meninggal akibat covid.

Baca juga:   Bupati Bandung Dukung Perubahan Jam Kerja ASN Saat Ramadan

“Jadi, lebih baik pihak rumah sakit juga melakukan konfirmasi kepada kami,” jelasnya.

Namun, jika sudah terlanjur dimakamkan tapi ingin dipindahkan, Bambang tidak melarangnya, hanya saja untuk biaya pemindahan makan merupakan tanggungjawab keluarga.

Untuk biaya pemakaman sendiri bagi warga kota Bandung Gratis. Namun untuk warga di luar Kota Bandung dikenakan biaya sekitar Rp425.000.

“Namun, untuk pemindahan makan, kami tidak bisa menggratiskan juga tidak ada batas minimal atau batas maksimal biaya proses pemindahan,” papar Bambang. (Put)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: covid kota Bandungpemakamancikadutpemakan covid-19


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.