CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Denda Kecil, Satpol PP Kewalahan Atur Warga Bandung

Yatti Chahyati
7 Juli 2021
Denda Kecil, Satpol PP Kewalahan Atur Warga Bandung

Penyeketanan di gerbang Tol Paster, kemarin. (foto : Eci/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kecilnya denda yang diterapkan Pemkot Bandung, membuat Satpol PP Kota Bandung mengaku kewalahan dalam mengawasi warga Bandung, yang saat ini masih banyak melakukan mobilisasi meski dalam masa PPKM darurat.

“Kalau hanya mengandalkan kinerja kami di lapangan, tentu sangat kewalahan. Karenanya, kami meminta satgas di kewilayahan juga melakukan pemantauan, setidaknya untuk menangani kasus atau masalah-masalah kecil,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Huku Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, Dalam Bandung menjawab yang digelar secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Idris mengatakan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat kemungkinan karena kecilnya denda yang diterapkan Pemkot Bandung. Seperti diketahui, untuk denda perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Sedangkan denda perorangan bagi yang melakukan pelanggaran sebesar Rp100 ribu.

Baca juga:   GADA AMS Rayon Margahayu Gelar Pembagian Sembako

“Kita tidak bisa menerapkan denda yang terlalu tinggi, karena kita mengacu kepada pergub, di mana denda tertinggi memang sebesar Rp500 ribu,” jelas Idris.

Mesi demikian, Idris menegaskan, pelanggaran yang terjadi di masyarakat, bukan hanya dilakukan oleh warga Kota Bandung. Sebagai kota metropolitan yang terbuka, sangat besar kemungkinan warga dari kota/kabupaten lain masuk ke Kota Bandung.

“Kalau dari pantauan kami, pelanggar peraturan bukan hanya warga Kota Bandung, tapi juga dari luar Kota Bandung,” terangnya

Baca juga:   KPU Cimahi Lantik Anggota PPK, Pejabat Walikota Cimahi Beri Pesan Ini

Jumlah denda yang dikumpulkan tahun ini terhitung dari Januari sebesar Rp103 juta. Dengan titik yang paling banyak pelanggaran diantaranya, Kecamatan Antapani, regol, Bandung Wetan, Andir dan Sumur Bandung, sebagai pusat kota.

“Ya bisa dibilang itu kan Las Vegasnya Kota Bandung, jadi banyak pelaggaran di sana,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga mengatakan, ukuran besar kecilnya denda yang dikenakan kepada para pelanggar sebenarnya bukan hanya sekedar nominal. Melainkan suatu bentuk ketaatan kepada aturan.

“Kalau yang namanya besaran denda itu sangat relative,” ujar anggota Komisi C DPRD Kota Bandung ini.

Baca juga:   C-Bodas RC Circuit di Antapani Telah Diresmikan, Warga Bisa Jogging dan Rekreasi

Awang sebutan akrab Rendiana Awangga, khusus bagi para pengusaha besar, jika sudah melakukan pelanggaran satu kali, dan ternyata melakukan pelanggaran untuk yang ke duakali sebaiknya tidak ditolelir lagi.  “Terapkan aturan pencabutan izin usaha, setidaknya sampai pandemik ini usai,” tegasnya.

Untuk kepatuhan masyarakat, lanjut Awang, pihaknya menilai sudah banyak masyarkat yang taat aturan, terutama yang ada di jalan-jalan besar. Awang melihat mereka mayoritas sudah melakukan prokes dengan baik.

Hanya saja, lanjut Awang, untuk masyarakat yang berakitifitas di sekitaran wilayah mereka, masih banyak yang abai. (put)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: COVID-19PPKM daruratsatpol pp kota abndung


Related Posts

COVID-19
HEADLINE

Kasus COVID-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Waspada

11 Juni 2025
Kasus COVID
HEADLINE

RSHS Bandung Siaga Hadapi Potensi Lonjakan Kasus COVID-19

9 Juni 2025
Dispusipda Jabar Resmikan Galeri Covid-19
PASBANDUNG

Dispusipda Jabar Resmikan Galeri Covid-19

21 Desember 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.