CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 16 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

4.121 PTK Non-PNS Kota Bandung Dapat SK Penugasan

Tiwi Kasavela
23 Juli 2021
4.121 PTK Non-PNS Kota Bandung Dapat SK Penugasan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar. (Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Sebanyak 4.121 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau guru honor di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung mendapat Surat Keterangan (SK) penugasan.

Hal ini sebagai apresiasi terhadap guru honor yang telah mengabdikan diri minimal dua tahun di satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pendidikan berupaya memenuhi kebutuhan guru tersebut sebanyak 4.121 PTK dan layanan khusus di tingkat TK, SD & SMP.

“Maka kami memfasilitasi dengan memberdayakan guru-guru honor non-PNS menjadi pengganti guru PNS,” kata Hikmat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Kamis (22/7/2021).

Baca juga:   Gerombolan Bermotor Serang Kampus Unisba Bandung

Untuk mendapatkan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, para guru honor harus memenuhi syarat.

Di antaranya kualifikasi S1/D4 dari jurusan yang linear dengan bidang mengajar, kompetensi dan sertifikasi yang sesuai dengan Permendiknas No.16 Tahun 2007.

Dalam kacamata profesional, lanjutnya bahwa seorang guru harus atas dasar kualifikasi memiliki kompetensi Pedagogik dan Profesional. Yang menyangkut tentang bagaimana profesionalisme guru itu bisa dipertanggungjawabkan. Dengan langkah-langkah akademik yang bisa dilaksanakan saat pelaksanaan pembelajaran.

“Saya berharap dengan diterbitkannya SK Penugasan bagi guru honorer ini. Selain sebagai legalisasi guru honorer. Juga mampu menguatkan guru untuk meningkatkan profesionalismenya” harap Hikmat dalam rilis yang diterima PASJABAR.

Baca juga:   Kecanduan Game Online, Pemuda Curi Uang Kotak Amal Masjid

Sementara, kompetensi kepribadian dam sosial merupakan bagaimana guru mengaktualisasikan. Dan mengkomunikasikan dari konten ajar dari subtansi yakni kurikulum. Yang bisa sampai dan dipahami oleh para peserta didik.

“Kebijakan SK dari Dinas Pendidikan bagi guru honor dikeluarkan sejak awal tahun 2019 lalu, pertama di Indonesia ini. Sehingga ini mendorong pemberian surat penugasan guru atau tenaga administrasi sekolah,” jelasnya.

Pemberian SK Penugasan ini mendorong tiga hal penting bagi guru Non-PNS di satuan pendidikan.

Baca juga:   UMK Bandung Naik 9,65 Persen, Yana Sebut Itu Sudah Paling Rasional

Pertama, memberikan apresiasi terhadap guru honor. Sehingga diakui bahwa guru honorer betul-betul diakui oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Kedua, dihargai untuk mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Ketiga, SK yang dimiliki oleh guru dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan. Untuk mengikuti proses sertifikasi guru di Kemdibud Ristek RI.

“Ini fungsinya ketika guru honor non asn mendapatkan atau memiliki surat penugasan dari kepala dinas,” ujarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya SK Penugasan guru honorer diberikan hanya dari Kepala Sekolah. Namun dalam dua tahun ke belakang. Diberikan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: PTK Non-PNS


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.