CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Dedi Digondol Maling

Tiwi Kasavela
3 Agustus 2021
Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Dedi Digondol Maling

Pelaku Pencurian Motor Dedi Diamankan Polisi (fal/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Warga Astana Anyar Kota Bandung, Dedi Junaedi (60) kaget saat mengetahui motornya raib usai melaksanakan solat magrib di salah satu Masjid di kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Senin 21 Juni lalu.

Dedi Junaedi rupanya lupa mencabut kunci kontak motornya saat memarkirkan motornya didepan masjid.

Mengetahui motornya hilang, Dedi langsung melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.

Berbekal laporan Dedi Junaedi, jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap empat orang tersangka yang pelaku pencurian spesialis parkiran masjid tersebut.

Baca juga:   Modultrax, Kendaraan Segala Medan yang Diciptakan oleh Dosen ITB

“Kita mengamankan empat orang pelaku kasus pencurian, ini kita terapkan pasal 362 kaitan dengan pencurian kendaraan bermotor, untuk TKP di kampung Panggilingan, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung,” Kata Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana, di Mapolresta Bandung, Senin, (2/8/2021).

Pelaku atas R-P dan A-T mengaku mereka kerap beraksi di masjid-masjid, sasaran mereka adalah kendaraan yang lupa di cabut kunci kontaknya, sehingga muda untuk dicuri.

Baca juga:   Buruh Cimahi Deklrarasikan Dukungan untuk Pasangan Ngatiyana-Adhitia

“Sasarannya kita di parkiran masjid, kita mudah ambil karena ada kuncinya yang nempel,” aku kedua pelaku.

Tak peduli motor baru atau lama, mereka menjual motor tersebut dengan harga murah. Ironisnya dalam aksi pencurian modus parkiran masjid ini ada anak dibawah umur.

“Dijual seharga 3,5 juta, kalau mereka (anak dibawah umur) bukan kelompok kita tapi modusnya sama,” tambahnya.

Baca juga:   BIJB Kertajati Harus Mandiri, APBD Bukan Mesin ATM

Untuk aksi mereka terbaru sudah ada enam yunit kendaraan roda dua yang berhasil dibawa kabur dari parkiran masjid.

“Untuk barang bukti kita mengamankan enam yunit kendaraan roda dua,” kata Wakapolresta Bandung.

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan yaitu 363 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” Ujar Wakapolresta Bandung. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kunci Kontakmotor


Related Posts

Dua Motor Hilang Sekaligus di Parkiran Rumah
PASBANDUNG

Dua Motor Hilang Sekaligus di Parkiran Rumah

9 April 2023
Motor Dicuri Usai Sahur di Kabupaten Bandung Barat Terekam CCTV
PASBANDUNG

Motor Dicuri Usai Sahur di Kabupaten Bandung Barat Terekam CCTV

6 April 2023
Modultrax.
PASPENDIDIKAN

Modultrax, Kendaraan Segala Medan yang Diciptakan oleh Dosen ITB

1 Oktober 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.