CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Disdik Kota Bandung Pastikan PTMT Berjalan Sesuai Aturan

Tiwi Kasavela
8 September 2021
Disdik Terus Dorong Partisipasi PAUD dan SD di Kota Bandung

Cucu Saputra (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Bandung untuk jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/SLB dimulai hari ini, Rabu (8/9/2021).

Dinas Pendidikan Kota Bandung memastikan bahwa Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Bandung akan berjalan sesuai dengan aturan.

Hal ini disampaikan oleh Sektetaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra kepada PASJABAR.

“PTMT akan dipantau pelaksanaannya secara rutin serta dilaporkan perkembangannya secara periodik,” ujarnya.

Di samping itu, sambung Cucu, PTMT di Kota Bandung akan dilaksanakan secara bertahap meyesuaikan dengan situasi dan kondisi, regulasi, serta level PPKM Kota Bandung.

“Hal ini sejalan dengan SKB 4 Menteri dan Perwal Kota Bandung, yang berisi bahwa Pemerintah Daerah harus mempersiapkan segala sesuatu terkait persiapan
dan pelaksanaan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas,” paparnya.

Baca juga:   Orang Tua Masih Kebingungan Daftar Sekolah Via Daring

Adapun Keputusan Bersama tersebut yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384
Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun
2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); Instruksi Menteri Dalam Negeri tahun
2021, dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 tahun 2021.

Cucu menambahkan bahwa PTMT tahap pertama, dilakukan Masa Uji Coba dengan kapasitas siswa antara 10 persen hingga 25 persen. Masa Uji coba ini maksimal selama empat minggu.

Baca juga:   Disdik Kota Bandung Larang Siswa Rayakan Valentine

“Tahap ke dua, Masa Transisi dengan kapasitas siswa antara 25 persen sampai 50 persen. Masa Transisi maksimal dua bulan, yakni dari September hingga Oktober 2021,” terangnya.

Tahap ke tiga, Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan kapasitas siswa antara 50 persen sampai 75 persen. Masa AKB maksimal dua bulan yakni November hingga Desember 2021

“Tahap ke empat, Masa New Normal dengan kapasitas siswa antara 75 persen sampai 100 persen.Masa New Normal rencananya akan dimulai pada bulan Januari 2022,” tandasnya.

Cucu juga mengatakan bahwa Siswa yang mengikuti PTMT adalah siswa yang sudah diizinkan oleh orang tuanya dan dalam kondisi sehat serta tidak bergejala COVID – 19.

Baca juga:   Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Angkot dan Truk di Rajamandala

Sedangkan siswa yang tidak diizinkan mengikuti PTMT oleh
orang tuanya tetap mendapatkan layanan pembelajaran dengan
pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang diperbolehkan hadir
melaksanakan PTMT adalah PTK yang sudah selesai vaksin COVID- 19 dosis 2 dan dalam kondisi sehat, tidak bergejala COVID -19,” tandasnya.

Terakhir Cucu menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, guru, kepala sekolah, seluruh warga sekolah, keluarga dan masyarakat, merupakan prioritas utama. (tiwi)
.

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: disdik kota bandung


Related Posts

Kalender Pendidikan Semester II
HEADLINE

Disdik Kota Bandung Rilis Kalender Pendidikan Semester II 2025/2026

12 Januari 2026
mitigasi bencana
HEADLINE

Pemkot Bandung Kolaborasikan Program Mitigasi Bencana untuk Sekolah-Sekolah

9 Oktober 2024
ppdb kota bandung
PASBANDUNG

Laman PPDB Kota Bandung Dibuka, Simak Ketentuannya!

17 Mei 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.