CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Iwan : Emil Jangan Lisan Larang Pungutan Sekolah, Harus Ada Pergubnya

Tiwi Kasavela
23 September 2021
Iwan : Emil Jangan Lisan Larang Pungutan Sekolah, Harus Ada Pergubnya

Ilustrasi (antaranews)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) mendesak Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan SMA/SMK/SLB yang bersumber dari masyarakat.

Ketua FAGI, Iwan Hermawan mengatakan bahwa sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12, tercantum bahwa pendidikan termasuk ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Baca juga:   Korupsi Bansos, KPK Tetapkan Menteri Sosial Jadi Tersangka

Dan pada Lampiran Undang-tersebut membagi urusan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga bisa melakukan diskresi terhadap atauran-aturan sebelumnya yang ambigu berdasarkan Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 1 ayat (9) Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Baca juga:   Persib Waspada Jelang Duel Lawan Persik Kediri

“Aturan yang diharapkan tersebut diantaranya mengatur melarang atau memperbolehkan adanya pungutan pada SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, tidak cukup hanya peryataan lisan gubernur di media masa atau APH gunakan landasan penyelengaraan pendidikan dasar untuk pendidikan menengah untuk klaifikasi pungutan ke sekolah-sekolah,” terangnya.

Sebab saat ini, lanjut Iwan belum ada regulasi yang mengatur larangan pungutan bagi pendidikan menengah. Sehingga masalah pendanaan ini menjadi polemik di lapangan karena tidak ada kepastian hukum.

Baca juga:   Abdul Hadi Harus Buat Aturan Tegas Pungutan Sekolah

“Jika masalah usulan ini diabaikan maka FAGI akan melakukan melalui prosedur somasi demi untuk melakukan Advokasi terhadap para kepala sekolah di Jawa Barat,” tandas Iwah Hermawan. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Pungutan Sekolah


Related Posts

Tanggapi Dugaan Pungutan di SMAN Bekasi, Ridwan Kamil Turun Tangan
PASJABAR

Tanggapi Dugaan Pungutan di SMAN Bekasi, Ridwan Kamil Turun Tangan

16 November 2022
Abdul Hadi Wijaya : Klarifikasi Mahasiswa Terlantar di Lombok Bukan UIN dan UNPAS
HEADLINE

Komisi V DPRD : Ini Masalah Pendidikan yang Harus Diselesaikan Cepat

26 Januari 2022
HEADLINE

Abdul Hadi Harus Buat Aturan Tegas Pungutan Sekolah

25 Januari 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.