CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pengelolaan Dana Sekolah Harus Transparan dan Akuntabel, FAGI : Jangan Sampai Begini!

Tiwi Kasavela
25 Oktober 2021
Penting, Ini Catatan FAGI Soal Pelaksanaan PTM

ilustrasi (antaranews)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM–Penggunaan anggaran pemerintah dan dana masyarakat yang didapatkan oleh sekolah guna pembiayaan operasional dan investasi tentunya harus dilaporkan kepada pihak yang terkait sesuai dengan kewenangannya secara transparansi dan akuntabel.

Disamping instansi yang terkait langsung dan memiliki kewenangan dengan penggunaan anggaran yang ada (Inspektorat, BPK, BPKP).

Sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik maka masyarakat pun berhak untuk mendapatkan informasi penggunaan anggaran sekolah yang didapatkan dari pemerintah maupun masyarakat.

Seperti yang diutarakan Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan Minggu (24/10/2021), bahwa benar adanya apabila masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi soal penggunaan dana di sekolah sebagai kontrol sosial dan biasanya masyarakat ini diwakili oleh LSM, Ormas maupun Media Massa.

Baca juga:   Pempol Minta OJK Audit PT INFORMATIC OASE Sebagai Anak Perusahaan Bumiputera 1912

“Adapun sekolah pada saat akan memberikan informasi maka terlebih dahulu harus melihat unsur keterkaitan serta legal standing, jangan sampai lintas kewenangan,” ucapnya dalam rilis yang diterima PASJABAR.

“Meskipun informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, tetapi ada informasi publik yang bersifat ketat dan terbatas yang hanya bisa diberikan pada instansi yang mempunyai kewenangan dan telah diatur oleh undang-undang,” ujar Iwan.

Baca juga:   KPI dan KPID Jabar Ajak Masyarakat untuk Peduli Lingkungan

Pentingnya Integritas Tinggi

Iwan berharap baik LSM, Ormas dan Media pada saat menjalankan fungsi kontrol sosial harus memiliki tingkat integritas yang tinggi, dalam artian apabila di satu sekolah ditemukan bukti dan fakta adanya penyelewengan penggunaan anggaran maka selesaikanlah dengan ranah hukum dan membuat laporan kepada instansi yang terkait serta memiliki kewenangan.

“Jadi jangan sampai permasalahan yang ditemukan di sekolah diselesaikan secara transaksional, karena hal ini bukan satu pembelajaran yang baik guna kemajuan dalam dunia pendidikan,” tandasnya.

Sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) , sehingga apabila hal ini dilakukan jelas bahwa hal itu menunjukkan indisipliner seorang ASN dan tentunya siap-siap untuk menerima sanksi.

Baca juga:   Sembilan Bulan, Realisasi Investasi Jabar Capai Rp107 Triliun

Iwan melanjutkan FAGI Memohon pada Gubernur, Kadisdik dan KCD untuk melindungi guru / kepala sekolah jika ada oknum LSM, Ormas, Media yang melakukan pemerasan, sebagaimana Pergub No 54 Tahun 2020 tentang perlindungan tenaga pendidik.

“Saat ini banyak sekali surat permohonan informasi dari LSM, Ormas, Media kepada sekolah yang akhirnya diselesaikan secara transaksional, padahal dalam hal ini sekolah memiliki hak untuk menjawab, klarifikasi sampai hak untuk somasi,” pungkas Iwan. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Pengelolaan Dana Sekolah


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.