CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Sengkarut AJBB 1912 Belum Menunjukan Progres Signifikan

Tiwi Kasavela
28 Oktober 2021
bumi putra

(http://ajb.bumiputera.com/)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Penyelesaian Sengkarut Asuransi Jiwa Bersama ( AJBB) 1912 masih belum menunjukan Progres Signifikan, bahkan terkesan jalan di tempat.

Sebelumnya Sengkarut AJBB telah telah mengumumkan Susunan Panitia Seleksi BPA di Harian -Harian Nasional Dalam 14 Hari Kerja kerja yakni pada 9-23 oktober 2021.

Para Pemegang Polis yang tergabung Dalam wadah Perkumpulan Nasabah AJB Bumuputera 1912 Mengharapkan Ketegasan Pihak Otorisasi Jasa Keuangan( OJK) sebagai institusi yang berwenang dan yang diamanat kan oleh Undang Undang untuk segera menyelesaikan kemelut ini.

Baca juga:   11 Weton Tulang Wangi yang Harus Hati-Hati saat Malam 1 Suro

Saat dikonfirmasi masalah ini Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan,
OJK Sebenarnya terus berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan AJBB 1912 ini.

Piter menjelaskan OJK memang dalam posisinya tidak bisa terlalu dalam melakukan intervensi.

“Penyelesaian AJBB harus Dilakukan sendiri oleh managemebt AJBB dan Para Pemegang Polis. OJK hanya melakukan fasilitasi Dan pengawasan. Itulah yg sudah Dan akan terus Dilakukan oleh OJK,” tuturnya.

Baca juga:   Batas Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, TB Hasanuddin: Relevan Saja

Termasuk dalam proses pemilihan anggota BPA yg baru. Dengan fasilitasi OJK pertemuan Pengelola AjBB dengan semua stakeholder bisa menyepakati panitia pemilihan Anggota BPA yg baru.

Satu yang menjadi ganjalan dan keberatan Para Pemegang polis karena tidak sesuai kesepakatan yaitu manajemen AJBB menetapkan sepihak bahwa pemegang polis yang sudah jatuh tempo tidak memiliki Hak suara.

OJK kembali turun tangan memfasilitasi pertemuan tersebut dan Hasilnya Disepakati kembali bahwa pemegang polis yg sudah jatuh tempo memiliki Hak suara.

Baca juga:   BMKG Deteksi Tiga Bibit Siklon, Waspada Cuaca Ekstrem Indonesia

Sayangnya hingga saat ini belum Ada tindakan konkrit dari manajemen Bumi Putera untuk merealisasikan kesepakatan itu.

Manajemen AJBB hendaknya memahami bahwa penyelesaian secara menyeluruh atas permasalahan AJBB hanya bisa dicapai apabila seluruh stakeholders AJBB dilibatkan termasuk memberikan Hak suara kepada pemegang polis AJBB.

“Ingat! Sesuai hakikat perusahaan mutual, Pemegang polis adalah pemilik AJBB.” Piter Mengakhiri Pernyataannya. (Jbe)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Sengkarut AJBB 1912 Belum Menunjukan Progres Signifikan


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.