CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Survai Menyebutkan Pria di Perkotaan Merokok Diusia 10 Sampai 18 Tahun

Yatti Chahyati
15 November 2021
Survai Menyebutkan Pria di Perkotaan Merokok Diusia 10 Sampai 18 Tahun

Acara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN), Senin (15/11/2021). (Foto : put/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Hasil penelitian membuktikan pria Indonesia mulai merokok di usia muda. Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) kementerian kesehatan Tahun 2018 memperlihatkan kenaikan prevelensi perokok remaja di Indonesia, berusia antara 10 dan 18 tahun.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul, kepada wartawan, dalam acara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN), memaparkan jika pada 2013 7,2 %, tahun 2018 meningkat 9,1 %. berdasarkan survei Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKI) juga menemukan fakta 52 %. Remaja usia 13-15 tahun terpapar karena tinggal seatap dengan ayah perokok.

“Karena itu, kami membuat perda yang bertujuan untuk menekan angka perokok pemula di Bandung,” ujarnya, Senin (15/11/2021).

Rizal mengatakan, Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sahkan pada Mei 2021. Dengan tujuan untuk mencegah anak kecil dan anak usia remaja tertarik untuk mencoba merokok.

Baca juga:   Kredit Macet di BPR Capai Rp24M

“Bahkan saya sarankan, orang tua tidak membeli rokok dengan membawa anak kecil,” terangnya.

Dalam perda, ditentukan kawasan yang tidak boleh dijadikan tempat merokok diantaranya, sekolah, perkantoran taman terbuka dan di fasilitas umum.

Sayang, bahkan di perkantoran di lingkungan Pemkot Bandung dan di lingkungan DPRD Kota Bandung belum ada ruang khusu untuk merokok yang cukup memadai.

“Ruang khsus merokok, harusnya di ruang yang tidak terlihat dari luar, tapi tidak beratap. Sehingga asap rokok tidak berkutat di ruangan tersebut,” tuturnya.

Dengan diberlakukannya KTR, lanjut Rizal, di kawasan tersebut juga dilarang dipasang iklan rokok dan berjualan rokok.

“Jadi sebenarnya bukan seluruh kawasan di Kota Bandung tidak boleh merokok. Melainkan, ada kawasan khusus di mana merokok tidak boleh terlihat langsung. Agar tidak menarik minat terutama anak kecil untuk mencontoh kegiatan tersebut,” tuturnya.

Baca juga:   Pemkot Maraton Mapag Hujan

Untuk memperingati HKN Tingkat Kota Bandung, Pemkot Bandung meresmikan empat titik KTR. Titiknya antara lain, di Jl Braga, di Taman Tongkeng, di Plaza Balai Kota dan Pasar Cihapit.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadisnkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara, mengatakan adanya fakta bahwa kebiasaan merokok sangat berpotensi meningkatkan penyebaran virus covit 19 juga menjadi salah satu alasan yang mendasari dilaksanakannya kegiatan peresmian 4 titik KTR di kota Bandung.

“Peresmian rambu KTR di 4 daerah berbeda ini diharapkan akan dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung. Tidak hanya menurunkan jumlah prevalensi perokok di kota Bandung dan melindungi generasi muda kota Bandung dari bahaya namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran covid 19 di kota Bandung,” paparnya.

Peresmian rambu KTR hari ini merupakan acara puncak dari rangkaian kegiatan peringatan hari kesehatan Nasional yang diinisiasi pemerintah kota Bandung terutama Dinkes kota Bandung.

Baca juga:   Pemkot Bandung Benahi Pengelolaan Aset Gedung Baru

“Sebelumnya pada hari tembakau sedunia 31 Mei lalu pemerintah kota Bandung juga sudah meresmikan 1 rambu KTR di taman alun-alun Bandung,” tambah Ahyani.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya peraturan daerah kota Bandung nomor 4 tahun 2021 tentang ktr pada bulan Mei 2021.

Dengan adanya Perda KTR di kota Bandung merupakan perwujudan komitmen pemerintah kota Bandung yang turut ambil bagian dalam program global partnership for healthy Cites-jaringan yang terdiri dari 17 kota di dunia yang bertujuan di antaranya memperkuat tata kelola perkotaan.

“Harapannya mulai awal 2022 nanti seluruh area publik di kota Bandung akan terlindungi oleh Perda ktr secara utuh,” tuturnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pemkot bandungperda rokok


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.