CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Unpas dan Unisba Tunggu Revisi Permendikbud Ristek No 30

Yatti Chahyati
15 November 2021
Pemkot Bandung Datangi Keluarga Bullying

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Pasundan (UNPAS) dan Univeristas Islam Bandung (UNISBA) menyebutkan sudah mempersiapkan berbagai hal jauh sebelum keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

“Kami pada dasarnya mengikuti apa yang sudah ditetapkan, namun saat ini kan masih gonjang ganing. Terutama yang jadi permasalahan adalah didalam salah satu pasalnya ada kata-kata persetujuan kedua belah pihak,” ujar Rektor Universitas Pasundan (UNPAS) Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf, Sp., M.Si., M.Kom.IPU belum lama ini.

Baca juga:   KKN Tematik Unpas Sampai Citarum Bersih

Ia menyebutkan Unpas masih menunggu finalisasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

“Kalau masih ada kata – kata begitu artinya bisa saja bebas, mungkin saat ini masih direvisi juga oleh Kemendikbud, tidak ada maksud dari Kemendikbudristek untuk ‘slip’ itu ikuti saja perkembangan mengenai SK mendikbud tersebut,” paparnya.

Baca juga:   Jabar Berlakukan New Normal Senin Depan

Sementara itu, Unpas sendiri menyebutkan pihaknya sudah memberikan perlindungan terhadap kekerasan seksual yang terjadi di Kampus jauh sebelum dikelurkannya Pemerndikbud Ristek No 30 itu, yakni dengan adanya Pusat Studi Wanita.

“Di Unpas sudah ada pusat studi wanita, dan itu jauh sebelum keluar SK. Jadi sudah mempersiapkan semuanya antara lain untuk melindungi Gender,” jelasnya.

Hal Senada diungkapkan Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. jika jauh sebelum keluarnya Permendikbud Ristek Nomor 30 tersebut, sudah ada pedoman prilaku dosen, mahasiswa dan civitas akademika.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Sosial Rika Kusdinar Transformasi Kebijakan Layanan e-Office di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang

“Jadi sebetulnya ini sudah tidak asing lagi bagi kami karena sudah ada pedoman untuk civitas akademika dalam berprilaku. Namun yang kami soroti adalah apakah ini tidak tumpeng tindih dengan UU nantinya,” paparnya, yang ditemui usai pelaskanaan Milad ke 63 Unisba, Senin (15/11/2021).

Edi menilai secara subtansi memang cukup bisa memenuhi kebutuhan saat ini , namun memang untuk kampus bahkan seluruh kampus sudah memiliki pedomoannya. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: permendikbudrektor Unisbarektor Unpasunisbaunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Hipertensi Disebut Silent Killer, Dokter Unpas Ingatkan Pemeriksaan Rutin

1 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.