CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kecanduan Video Porno, Anak di Bawah Umur Bunuh Bocah Perempuan

Yatti Chahyati
25 November 2021
Pengusaha Toko Plastik Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Ilustrasi (https://m.antaranews.com/berita/2070430/polisi-tangkap-pembunuh-seorang-perempuan-dalam-bak-mandi-di-sumut)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Personel kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polresta Bandung, berhasil menangkap dan menetapkan bocah laki-laki berusia 17 tahun berinisial DND sebagai tersangka tunggal. Dalam kasus, pembunuhan bocah perempuan berusia 10 tahun.

Sebelumnya pada Selasa malam 23 September 2021 lalu,  warga Kampung Cipadaulun Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, digegerkan oleh hilangnya bocah perempuan berusia sepuluh tahun tersebut.

Bocah perempuan tersebut, tak kunjung pulang ke rumah sesuai mengaji. Setelah dilakukan pencarian, bocah perempuan tersebut, ditemukan tewas dalam kondisi  mulut dan tangan terikat lakban. Serta terbungkus karung, yang diletakkan di dekat tumpukan kayu di belakang rumahnya.

Baca juga:   Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Begini Kronologinya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, penetapan status tersangka, dilakukan usai petugas gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Pacet, melakukan serangkaian penyelidikan.  Termasuk memeriksa enam orang saksi.

Tersangka, kata Hendra merupakan tetangga korban yang masih berstatus pelajar kelas dua belas SMA.

Menurut Hendra, dari hasil autopsi jenazah korban yang dilakukan pada Rabu  24 November 2021. Juga  pengakuan tersangka, sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka melakukan pemerkosaan terlebih dahulu terhadap korban.

Baca juga:   Prabowo Subianto Kampanye di Bandung, Yakin Bisa Menangkan Suara Terbanyak di Jabar

“Karena sering menonton video porno melalui telepon genggamnya. Niat jahat tersangka, sudah direncanakan sebelumnya. Karena sudah mempersiapkan lakban yang dibawa dari rumah,” terang Hendra, Kamis (25/11/2021).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DND, kini harus menjalani serangkaian pemeriksaan khusus dengan didampingi pihak balai pemasyarakatan (bapas),  karena masih dibawah umur.

Atas perbuatnnya, tersangka tetap akan dikenakan, Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana Junto Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara atau seumur hidup. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pembunuhanpembunuhan Kabupaten Bandung


Related Posts

Pembunuhan Bocah cipatat
PASBANDUNG

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Cipatat Bandung Barat

5 Maret 2026
Polres Cimahi tangkap pelaku pembunuhan pelajar SMP di Parongpong. Motif sakit hati diputus pertemanan jadi alasan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Tragedi Berdarah Parongpong: Pelajar SMP Berusia 14 Tahun Dibunuh Teman Sendiri Karena Sakit Hati Masalah Pemutusan Hubungan Pertemanan

15 Februari 2026
Dua Kakak Adik Kandung
PASBANDUNG

Polisi Tangkap Dua Kakak Pembunuh Adik Kandung di Kota Bandung

4 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.