CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Hindari Penyebaran COVID-19, ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun

Yatti Chahyati
27 November 2021
cuti akhir tahun

ilustrasi (foto : pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melarang, aparatur sipil negara (ASN) cuti pada akhir tahun atau saat libur Hari Raya Natal 2021 sampai Tahun Baru 2022

“Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan,” tegas Bima dikutip PASJABAR dari Antara, Sabtu (27/11/2021).

Pelarangan ini, sesuai dengan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Kebijakan ini tertuang dalam, Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga:   Bupati Bandung Klaim ASN Tetap Solid dan Kompak

Peraturan ini sebagai tindak lanjut, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Juga berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, yaitu ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Manajemen Windi Matsuko Analisis Pengaruh LMX di SMA Pasundan Wilayah Kota Bandung

Nekat cuti

Bima menandasakan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota di waktu tersebut, akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

“Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19, sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya. Maka ini pelanggaran berat, karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat,” beber Bima.

Baca juga:   Suhu Tanah Suci Diperkirakan Capai 40 Derajat, Jemaah Haji Minta Persipkan Diri

Kendati begitu, ada beberapa ASN yang boleh mengambil cuti. Yaitu cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan,” pungkas Bima. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: asnCOVIDcuti tahun baru


Related Posts

Hari Jadi ke-385, Bupati Bandung Apresiasi Dedikasi ASN
HEADLINE

Hari Jadi ke-385, Bupati Bandung Apresiasi Dedikasi ASN

22 April 2026
rusun ASN
PASGALERI

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.