CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Tiga Pengeroyok Petugas Dishub di Rel Kereta Api Ditangkap

Yatti Chahyati
4 Desember 2021
Petugas Dishub Kota Bandung dan Relawan Kereta Api Dikeroyok Warga

Petugas Disub Kota Bandung menceritakan tentang aksi pengeroyokan kepadanya. (foto : uby/pastv)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polrestabes Bandung menangkap tiga orang pengeroyok petugas DInas Perhubungan dan relawan kereta api diperlintasan kerita api Kiaracondong kemarin (3/12/2021).

Ketiga pelaku tersebut merupakan otak pemukulan petugas Dishub Kota Bandung yang sebelumnya mencoba melarang melintas perlintasan kereta api Kiaracondong, karena pintu penghalang ketera api sudah sudah tertutup.

“Kejadian itu bermula ketika tersangka hendak melintas perlintasan kereta api yang telah tertutup palang pintunya. ketika itu korban sedang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelintas agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan di perlintasan kereta api,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga:   Aksi Kelompok Motor Meresahkan, Pemprov Jabar Tegaskan Ini

Ketiga pengeroyok itu berinisial RZ (24), RA (23) dan AL (27) dicegah Petugas dan relawan melintas, namun, peringatan itu bukannya digubris, tersangka malah melakukan perlawanan dan mengeroyok petugas berinisial AP (24).

Polrestabes berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, dilanjutkan dengan penelusuran.

Setelah ditangkap pihak keplisian, diketahui jika ketiganya diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang. Namun, terkait detail obat yang dikonsumsi polisi masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

Baca juga:   Polisi Tangkap Pengeroyok Anak Disabilitas di Cirebon

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP Pidana terkait penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pengeroyokanperlintasan kereta apisihub kota bandung


Related Posts

Perlintasan Sebidang
HEADLINE

KAI Daop 2 Bandung Imbau Warga Disiplin di Perlintasan Sebidang

30 April 2026
kasus cihampelas
HEADLINE

Kasus Kematian Anak di Cihampelas, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

23 April 2026
Foto: Kampanye Keselamatan di Perlintasan KA
PASGALERI

Foto: Kampanye Keselamatan di Perlintasan KA

5 Juli 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.