CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasus Predator Anak, Kemenag Cabut Izin Pesantren Manarul Huda Antapani

Yatti Chahyati
10 Desember 2021
Kasus Predator Anak, Kemenag Cabut Izin Pesantren Manarul Huda Antapani

(ilustrasi : pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Kota Bandung. Pencabutan izin ini terkait dugaan predator anak yang dilakukan pemimpi pesantren berinisial HW  terhadap santriwati.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani Kota Bandung, yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, tindakan asusila adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Baca juga:   Siaga Corona, Dinkes Jabar Kirim Tim Gerak Cepat

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” tegas Ali dikutip dari laman Kemenag, Jumat (10/12/2021).

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini.  Berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil, menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Baca juga:   Langgar Jam Sibuk, Puluhan Truk Terjaring Razia di Cimahi

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing, membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Seperti diketahui, seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung diduga melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwatinya. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan menjadi terdakwa dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kemenag RIkota bandungPondok Pesantren


Related Posts

ngabandungan bandung
PASBANDUNG

Ngabandungan Bandung, Seni Visual dan Edukasi Mitigasi Bencana

28 April 2026
Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI
HEADLINE

Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI

25 April 2026
jalan macet di Bandung
Uncategorized

Bandung Kian Sesak! Ini 6 Kawasan dengan Kemacetan Terparah

5 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.