CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBISNIS

BKPM Sosialiasi NIB untuk Pelaku UMK Jabar, Tujuannya Ini

Yatti Chahyati
13 Desember 2021
FOTO : Program Sarana Layanan Pemasaran KUMKM (Salapak)
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan sosialisasi pengurusan nomor induk berusaha (NIB) pelaku usaha kecil dan mikro (UMK) perseorangan, kepada 180 UMK dari kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid pada Minggu (12/12/2021).

“Dengan memiliki NIB, bapak dan ibu juga bisa memperoleh beberapa manfaat lainnya. Seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah BKPM Tina Talisa, dikutip dari antara, Senin (13/12/2021).

Baca juga:   Bupati Indramayu Kena OTT, Begini Respon Wagub Jabar

Proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia, yang telah dapat diunduh pada Google Playstore.

Melalui sistem tersebut, pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah dimana saja, kapan saja, dan tanpa biaya. Hal itu merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.

Tina juga menyampaikan bahwa fokus pemerintah tidak hanya pada investor besar ataupun asing saja, akan tetapi juga pengusaha nasional dan UMKM di daerah-daerah.

Baca juga:   Ini Cara Pemprov Jabar Jaga Biodiversitas

“Buat kami di Kementerian Investasi, investor bukan hanya yang besar-besar, karyawan ratusan, dan lahannya berhektare-hektare. Apalagi kalau dipikir investor itu pasti asing, bukan sama sekali. Tetapi investor adalah orang yang mau menggunakan modalnya untuk usaha dan menciptakan lapangan kerja. Jadi Bapak dan Ibu yang di sini, semua adalah investor,” kata Tina.

Baca juga:   Istighotsah Kubro untuk Jawa Barat yang Kondusif, Aman dan Nyaman

Jenis perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usahanya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Melalui NIB yang dimiliki, pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertfikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tina menjelaskan, nantinya pelaku usaha akan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI. (ytn)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BKPMjabarUMKM


Related Posts

DPRD Kota Bekasi reses
PASJABAR

DPRD Kota Bekasi Selesaikan Masa Reses Pertama di Tahun 2026

2 Maret 2026
BPJPH Buka 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
HEADLINE

BPJPH Buka 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK

5 Januari 2026
APBD Jabar
HEADLINE

Dedi Mulyadi Akui Capaian APBD Jabar Baik, Tapi Belum Maksimal

21 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.