CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ini Syarat Karantina Mandiri Bagi WNI Pulang dari Luar Negeri

Yatti Chahyati
15 Desember 2021
FOTO : Ibu Wali Kota Bandung Kunjungi Lokasi Isolasi Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Guna menghindari adanya pelaku perjalanan dari luar negeri, yang menghindari karantina mandiri sesuai dengan aturan yang ditetapkan Satgas COVID-19. Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan pengawasan yang ketat.

Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri.

Ketentuan pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari kesembilan karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” kata Wiku dalam siaran pers yang diterima PASJABAR, Rabu (15/12/2021).

Baca juga:   Lebaran 2026, KAI Daop 2 Bandung Layani 92 Ribu Penumpang

Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian COVID-19 di Indonesia, terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir. Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan, yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik. Dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2, yang secara alamiah bergerak dinamis.

Baca juga:   Tiga Hotel di Jakarta Disiapkan untuk Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Tujuan karantina

“Karantina COVID-19 merupakan upaya memisahkan seseorang, yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus, yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” beber Wiku.

Baca juga:   Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia. Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian omicron.

“Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” ujar Wiku. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: COVDI-19Karantinasatgas penanganan covid-19


Related Posts

Pemerintah Tetapkan 7 Sampai 10 Hari Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
HEADLINE

Kasus COVID-19 Tembus 36 Ribu Kasus

6 Februari 2022
HEADLINE

Tiga Hotel di Jakarta Disiapkan untuk Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

5 Januari 2022
Pemerintah Tetapkan 7 Sampai 10 Hari Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
HEADLINE

Pemerintah Tetapkan 7 Sampai 10 Hari Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

3 Januari 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.