CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Prof Didi Turmudzi : Herry Wirawan Pantas Dihukum Mati!

Tiwi Kasavela
16 Desember 2021
Paguyuban Pasundan Rasakan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya Wali Kota Bandung

Ketua PB Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H.M Didi Turmudzi M.Si saat melayat Wali Kota Bandung, di Pendopo Wali Kota Bandung. (Ham/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua PB Paguyuban Pasundan, Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si menyampaikan bahwa pelaku pemerkosaan kepada 23 santriwati, Herry Wirawan pantas dihukum mati.

Hal ini terang Prof Didi, karena perbuatan Herry dinilai sangat merugikan bukan hanya institusi tapi juga agama.

“Dalam ajaran Islam itu sudah kena kepada harus dihukum mati, supaya jera, bagaimanapun juga peristiwa ini bukan menghancurkan dirinya tapi juga menghancurkan lembaga dan agama,” terangnya kepada PASJABAR, Rabu (16/12/2021).

Baca juga:   PASTV : Cegah Napi Berulah Polrestabes Bandung Datangi Rumah Tinggal Napi

Ia mengatakan kasus Herry harus menjadi pembelajaran dalam untuk merubah dan memperbaiki sistem pendidikan ke depan. Terlebih Prof Didi melihat dan merasakan gersangnya nilai-nilai pendidikan di masa kini.

“Sistem pendidikan kita itu netral tidak jelas ideologinya, oleh karena itu, seluruh ideologi masuk ke dalam sistem pendidikan kita. Saya sebagai guru yang mengajar sejak tahun 1967 merasakan benar saat ini pendidikan gersang kurang, ada nilai,” ujarnya.

Baca juga:   Liburan Edukatif! Anak Bisa Jadi Keeper Satwa di Bandung Zoo

Ia melanjutkan, di dalam UU No 20 tahun 2005 menyatakan bahwa pendidikan adalah sebuah proses dalam melahirkan anak didik yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.

Akhlak mulia ini, sambung Prof Didi yang menjadi nilai substansial yang kurang disampaikan sehingga tidak ada keseimbangan antara keunggulan pada etik moral dengan kecerdasan.

“Karena kering dengan nilai akhirnya terjadi paradoksal keberagaman anak anak, ini merupakan kesalahan dalam metodologi pembelajaran, karena ketidakseriusan pada nilai etik moral,” imbuhnya.

Baca juga:   Rakornas III ADEKSI: Adaptasi DPRD atas Putusan MA Soal Perpres

Maka dari itu, prof Didi pun berharap kejadian Herry Wirawan menjadi bahan kontemplasi untuk pencegahan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.

“Kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi, pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan pantas dihukum mati,” pungkasnya. (tiwi/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: didi turmudziHerry Wirawan


Related Posts

Pelantikan Paguyuban Pasundan Papua
HEADLINE

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah Paguyuban Pasundan se Tanah Papua

25 April 2026
Penghargaan Paguyuban Pasundan
HEADLINE

Paguyuban Pasundan Raih Penghargaan dari HU Pikiran Rakyat di HUT ke-60

25 April 2026
Dr Agung Firmansyah Sumantri
HEADLINE

FK Unpas Torehkan Sejarah: 32 Dokter Pertama Siap Mengabdi untuk Indonesia Emas 2045

10 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.