CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Rakornas III ADEKSI: Adaptasi DPRD atas Putusan MA Soal Perpres

Hanna Hanifah
11 November 2024
rakornas III DPRD

Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi menghadiri Rakornas III Tahun 2024 di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, pada akhir Oktober lalu. (foto: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Bekasi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas III Tahun 2024 di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, pada akhir Oktober lalu.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dalam Rakornas III DPRD tersebut bertindak sebagai moderator.

Menurut Sardi Efendi, Rakornas tahun ini memiliki makna khusus menyusul Putusan Mahkamah Agung tertanggal 11 Juni 2024 yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023.

Baca juga:   Pelantikan Kwarran Air Gegas Siap Tebar Manfaat dan Ketauladanan

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, pada 8 Oktober 2024, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Surat tersebut mengatur mekanisme pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“RAKORNAS III ADEKSI diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam melaksanakan fungsinya sebagai representasi rakyat daerah,” ujar Sardi.

Baca juga:   Koordinasi dan Konsolidasi Potensi Nasional Hadapi Bencana

Ia juga menekankan mengenai pentingnya menjaga akuntabilitas anggaran sambil memperkuat peran DPRD sebagai penyambung aspirasi rakyat.

Rakornas ini mengusung tema “Kinerja dan Anggaran DPRD Pasca Putusan Mahkamah Agung Terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023”.

Rakornas ini pun dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD dari kota dan kabupaten se-Indonesia.

Diskusi yang berlangsung berfokus pada adaptasi terhadap perubahan regulasi.

Baca juga:   PTDI Mulai Modernisasi Sembilan Hercules C-130 untuk Perkuat TNI AU

Tentunya guna untuk memastikan optimalisasi kinerja dari lembaga legislatif daerah dan untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan. (*/han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: DPRD Kota Bekasirakornas III DPRD


Related Posts

Bantargebang
PASJABAR

DPRD Bekasi Soroti Kemacetan Akibat Antrean Truk Sampah Bantargebang

14 Maret 2026
Bekasi Bantargebang
PASJABAR

DPRD Bekasi Soroti Penanganan Sampah Bantargebang Usai Insiden

12 Maret 2026
DPRD Kota Bekasi Berbagi Takjil
PASJABAR

Semarak HUT ke-29 Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi Berbagi Takjil kepada Masyarakat

11 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.