CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ini Kriteria WNI Dapatkan Fasilitas Karantina dari Pemerintah Setelah dari Luar Negeri

Yatti Chahyati
23 Desember 2021
COVID-19 Varian E848K Lebih Menular, Ini Cara Mengatasinya

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, fasilitas karantina Wisma Atlet dan Rusun yang ditanggung pemerintah, hanya untuk tiga kelompok warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke tanah air.

Yaitu, pekerja migran indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca juga:   Ternyata Makassar hingga Sumedang Tercatat Paling Panas di Asia Tenggara!

“Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya, selama durasi karantina yang diwajibkan,” beber Wiku dikutip dari laman covid19, Kamis (23/12/2021).

Saat ini direncanakan terdapat tiga fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta. Diantaranya, Rusun Lenggilingan di Pulogebang, Rusun Daan Mogot, dan LPMP DKI Jakarta.

Sedangkan untuk WNI atau WNA lainnya, termasuk dalam kategori wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas COVID-19. Dan fasilitas karantina hotel ini, sudah seharusnya dipesan sebelum kedatangan ke Indonesia.

Baca juga:   Dompet Kemanusiaan Paguyuban Pasundan Jatim Salurkan 350 Paket Sembako

Terkait dengan biaya karantina, pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah. Sementara bagi masyarakat yang menempuh perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak. Diharapkan mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan, untuk karantina wajib tersebut.

Selain itu, pemerintah berencana akan menetapkan penambahan durasi karantina, jika terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan dan terjadi secara terus-menerus. Untuk itu pemantauan kondisi kasus terus dilakukan.

Baca juga:   bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

Jika dari hasil studi populasi di kemudian hari, ditemukan masa munculnya gejala sejak seseorang terinfeksi varian omicron membutuhkan waktu yang lebih panjang. Maka durasi karantina akan disesuaikan kembali.(ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: COVID-19Karantina


Related Posts

COVID-19
HEADLINE

Kasus COVID-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Waspada

11 Juni 2025
Kasus COVID
HEADLINE

RSHS Bandung Siaga Hadapi Potensi Lonjakan Kasus COVID-19

9 Juni 2025
Dispusipda Jabar Resmikan Galeri Covid-19
PASBANDUNG

Dispusipda Jabar Resmikan Galeri Covid-19

21 Desember 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.