CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

SKB Empat Menteri Terbaru tentang PTM Terbatas, Ini Ketentuan Lengkapnya

Yatti Chahyati
24 Desember 2021
Ema : Sekali Saja Prokes Dilanggar PTM akan Ditiadakan Lagi

(foto : pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dan Menteri Agama (Menag). Menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB)  Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

SKB Empat Menteri ini disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat, berisi penyesuaian aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, sebagai prioritas utama.

Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.

Hal tersebut kini dipertegas, agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.

Baca juga:   pastv || Mayunan Ujian Allah Sangkan Urang Langkung Caket Ka Allah || Ustadz Tata Sukayat

“Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman kemdikbud, Jumat (24/12/2021).

Budi menjelaskan jika SKB terdahulu, mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3×24 jam. Apabila ada temuan kasus konfirmasi COVID-19. SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14×24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

“Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5%,” ucap Budi.

Evaluasi PTM terbatas

Mendagri Tito Karnavian menambahkan, terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi COVID-19 dari laporan sekolah.

Baca juga:   Dominasi USA Stars: Anthony Edwards Raih Gelar MVP Serta Bawa Timnya Menjuarai Format Baru Turnamen NBA All-Star

Namun, dalam penyesuaian SKB, pemantauan dan evaluasi berisi antara lain :

(1) Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah

(2) Kasus suspek (gejala COVID-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan COVID-19

(3) Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas

(4) Status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi

(5) Kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga menjelaskan, penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan terus dilakukan. Sekarang ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.

“Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif COVID-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga:   Kasus Virus Nipah di India dan Bangladesh Picu Kewaspadaan Global

Menag minta pahami SKB

Menag Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi dengan PeduliLindungi.

“Notifikasi kasus melalui WhatsApp, akan dikirimkan juga kepada penanggung jawab satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag dan kantor wilayah Kemenag,” tutur Yaqut.

Yaqut dalam hal ini mengajak warga pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk secara seksama memahami isi SKB Empat Menteri.

”Kepada warga pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, kita harus berperan aktif dalam menjaga situasi yang sudah terkendali ini. SKB Empat Menteri ini memiliki lampiran yang sangat terperinci untuk ditaati bersama. Saya berharap SKB ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik karena sudah disusun sangat teknis agar mudah diikuti,” tutupnya. (ytn)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: PTM Terbatas


Related Posts

PTM Terbatas di Kota Cimahi Kembali Digelar
HEADLINE

PTM Terbatas di Kota Cimahi Kembali Digelar

8 Maret 2022
PTM Terbatas di Cimahi Dihentikan
HEADLINE

PTM Terbatas di Cimahi Dihentikan

14 Februari 2022
guru sekolah
HEADLINE

Wilayah PPKM Level 2 Kapasitas PTM Terbatas 50 Persen

4 Februari 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.