CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kepolisian Beberkan Peran Tersangka Pemerkosaan dan Penjualan Anak Melalui Michat

Yatni Setianingsih
29 Desember 2021
Kepolisian Beberkan Peran Tersangka Pemerkosaan dan Penjualan Anak Melalui Michat

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung beberkan peran para tersangka kasus perkosaan dan penjualan anak (foto : ave/PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengungkap peran, dari tiga tersangka kasus pemerkosaan dan penjualan anak kepada pria hidung belang melalui akun Michat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menerangkan tiga tersangka tesebut berinisial SF, IM, dan S.

Tersangka SF (16) berperan menjemput para tamu dan mendandani korban sebelum bertemu dengan para tamu, mengoperasikan akun Michat, dan memberikan pinjaman baju kepada korban.

IM (18) perannya pemilik handphone untuk membuat akun Michat atas nama korban, selanjutnya korban dijual kepada para tamu. Sebelum dijual, korban disetubuhi juga.

Baca juga:   Dishub Bakal Tambah 5 Koridor TMB Baru

Kemudian, S (18) yang berperan untuk mengoperasikan akun Michat seolah itu adalah korban.

“Jadi modus operandinya itu korban akan diberikan handphone kemudian mengajak korban ke tempat kos tersangka kurang lebih satu minggu, korban disetubuhi kemudian dijual kepada para tamu,” ungkapnya.

“Jadi tiga tersangka sudah ditahan dan satu adalah anak di bawah umur 16 tahun sedang di ruangan khusus,” sambungnya.

Baca juga:   Kecewanya Persib pada Balada Piala Dunia U-20 2023

Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu 17 pelaku lainnya.

“Ada 17 lagi yang akan kami lakukan penangkapan dan sedang dikejar sekarang. Mohon waktu, kami akan lakukan penangkapan kepada 17 orang yang berkaitan dengan kegiatan pelanggaran undang-undang peristiwa ini,” tandasnya.

Menurut Aswin, motif ketiga pelaku melakukan peristiwa kejahatan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Motifnya untuk ekonomi ya, kalau menurut tersangka pengakuannya itu untuk ekonomi ya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi kalau dapet Rp200 ribu itu Rp100 ribu untuk tersangka satu dan Rp100 ribu untuk tersangka dua, mereka bagi,” jelasnya.

Baca juga:   Dekanat SBM ITB Mengundurkan Diri, Apakah Terkait Kisruh SBM dan Rektor ?

Terkait kondisi korban saat ini, sambung Aswin dalam keadaan stress. Sehingga pihaknya memberikan pendampingan psikolog.

“Kondisi korban terakhir saya sudah ketemu di rumahnya tadi, dalam keadaan memang stress, kita sudah menyiapkan psikolog untuk mendampingi korban selama proses penyidikan. Itu diatur dalam UU Perlindungan anak,” pungkasnya. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bandungkorban perkosaan


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Mahasiswa Tuli Unpad
HEADLINE

Nyaris Menyerah, Mahasiswa Tuli Ini Buktikan Bisa Wisuda dan Jadi Inspirasi di Unpad

6 Mei 2026
Sidang Doktor Wide Putra
HEADLINE

Wide Putra Ananda Raih Gelar Doktor dengan Cum Laude, Tawarkan Konstruksi Hukum Olahraga untuk Perlindungan Profesi Atlet

28 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.