CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemerintah Dorong Satuan Pendidikan Gunakan Teknologi Digital Dalam PTM Terbatas

Yatni Setianingsih
6 Januari 2022
PTM Kapasitas Penuh, Satgas Penanganan COVID-19 Imbau Ini

Salah satu siswa SMP di Kota Bandung sedang mencuci tangan sebelum mengikuti PTM beberapa waktu lalu (foto : humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah mendorong satuan pendidikan, untuk menggunakan teknologi digital dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Tujuannya, untuk memantau perkembangan pandemi COVID-19 di masing-masing satuan pendidikan.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

“Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah, untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat kita menindaklanjuti jika ditemukan kasus COVID-19,” jelas Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti seperti dikutip PASJABAR dari laman kemdikbud, Kamis (6/1/2022).

Baca juga:   Tahun Ini Kemendikbudristek Ajukan 4 Elemen Budaya ke UNESCO Termasuk Reog

Satuan pendidikan harus menggunakan teknologi, untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi data pokok pendidikan (DAPODIK) dan EMIS (sistem data informasi pendidikan dari Kementerian Agama) dengan PeduliLindungi.

Pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 di satuan pendidikan juga harus terintegrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid. Selain itu, satuan pendidikan juga harus melakukan verifikasi nomor whatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/, dan memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.

Baca juga:   Pastv : Walikota Bandung Ucapkan Selamat Kepada Prof Didi Turmudzi

Evaluasi

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, mengatakan lima hal yang dipantau dalam pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yaitu kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah.

Kasus suspek (gejala COVID-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan COVID-19 (PC19).  Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan, terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas PC19. Status vaksin warga satuan pendidikan yang terintegrasi dengan PeduliLindungi, dan kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19 yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.

Baca juga:   Lupakan Masalah dengan Bermain Volly

“Satuan pendidikan juga harus melakukan evaluasi dan validasi PTM berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid 19, dan kepatuhan prokes. Dan yang terakhir surveilans epidemiologi bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas,” ujar Jumeri.

Surveilans epidemiologi,  kegiatan pengamatan secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah Kesehatan. Serta kondisi yang mempengaruhi risiko terjadinya penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kemendikbudristekPTM Terbatas


Related Posts

126.421 Siswa Dinyatakan lulus SNBP PTN Akademik
HEADLINE

126.421 Siswa Dinyatakan lulus SNBP PTN Akademik

26 Maret 2024
Hari Disabilitas Internasional 2023, Kemendikbudristek Gaungkan Keberagaman dan Inklusivitas
PASPENDIDIKAN

Hari Disabilitas Internasional 2023, Kemendikbudristek Gaungkan Keberagaman dan Inklusivitas

11 Desember 2023
Kemendikbudristek Beri Penghargaan Bunda PAUD Kabupaten Bandung
PASBANDUNG

Kemendikbudristek Beri Penghargaan Bunda PAUD Kabupaten Bandung

9 November 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.