CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PTM Terbatas 100 Persen di Kota Bandung Dimulai 10 Januari

Yatni Setianingsih
7 Januari 2022
PTM Terbatas 100 Persen di Kota Bandung Dimulai 10 Januari

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar (foto : Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen di Kota Bandung, akan dimulai pada Senin, 10 Januari 2022. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menetapkan kebijakan ini, berdasarkan  instruksi regulasi SKB 4 Menteri yang baru terkait pelaksanaan sekolah tatap muka di masa pandemi.

“Pembelajaran tatap muka semester 2 di Kota Bandung akan di mulai 10  Januari 2022 dan siap menggelar PTMT 100 Persen. Tentu pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan SKB 4 Menteri yang baru dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, Jumat (7/1/2022).

Baca juga:   Ingat Ini Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil di Kota Bandung

Lebih lanjut, Hikmat menjelaskan PTMT terbatas dengan kapasitas kurang dari 100 persen di Kota Bandung, sudah dimulai sejak Juni 2021. Melibatkan 330 satuan Pendidikan yang menyatakan siap dan lulus verifikasi validasi untuk mengikuti tahapan ujicoba. PTM terbatas kelompok 1 ini, dilanjutkan ke tahapan transisi pada 8 September 2021.

Seiring berjalannya waktu dan kondisi pandemi Kota Bandung terus membaik, Dinas Pendidikan bersama SKPD terkait mengizinkan 1.677 satuan pendidikan untuk melaksanakan tatap muka tahapan uji coba kelompok 2 pada 16 September 2021. Dilanjut kelompok 3, sebanyak 632 satuan pendidikan pada November 2021.

Baca juga:   Cegah Risiko Ambruk, Disdik Bandung Gencarkan Pemeriksaan Fisik Sekolah

Untuk PTM terbatas 100 persen ini, satuan pendidikan yang diizinkan yaitu kelompok 1 yang sebelumnya kapasitas siswa 75 persen. Sementara bagi kelompok 2 akan ditambah kapasitas siswa menjadi maksimal 75 persen yang sebelumnya 50 persen, dan kelompok 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen yang sebelumnya 25 persen.

“Bagi sekolah yang belum PTM terbatas akan masuk kelompok 4. Tentu satuan pendidikan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk kesiapannya,” ucapnya.

Baca juga:   KPU Jabar Tetapkan Dedi - Erwan Sebagai Pemenang Pilkada 2024

PTM terbatas ini, lanjutnya berkerja sama dengan Dinas Kesehatan, KCD 7, Kemenag, Satpol PP, Kewilayahan dan dinas terkait. Pelaksanaannya pun mengikuti pedoman yang telah dibuat dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: disdik BAndungPTM di Kota BandungPTM Terbatas


Related Posts

sekolah bandung
HEADLINE

Cegah Risiko Ambruk, Disdik Bandung Gencarkan Pemeriksaan Fisik Sekolah

4 November 2025
Disdik Bandung
HEADLINE

Disdik Bandung Beri Kewenangan Sekolah Tentukan PJJ atau Tatap Muka

3 September 2025
kebijakan masuk sekolah 06.30 WIB
HEADLINE

Kota Bandung Belum Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30, Masih Dikaji

12 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.