CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Modus Isi Tenaga Dalam Oknum Ustad Tega Rudapaksa Santriwatinya

Yatni Setianingsih
10 Januari 2022
Modus Isi Tenaga Dalam Oknum Ustad Tega Rudapaksa Santriwatinya

Oknum ustad di Ciparay pelaku rudapaksa (foto : fal/PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Seorang oknum ustad yang juga pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran diduga melakukan tindak pidana rudapaksa, terhadap tiga santriwati yang masih dibawa umur.

Tiga santriwati tersebut merupakan peserta didik yang belajar agama di Ponpes milik pelaku. Oknum ustad berinisial H ditangkap oleh petugas kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung, setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

Baca juga:   Sejumlah Siswa dan Orang Tua SDN Tilil 032 Mengikuti Trauma Healing

“Hari ini kita melakukan Press Conference terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan Junto subsider pencabulan yang dilakukan saudara H, ini adalah pemilik pondok pesantren, ” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).

Menurut Kombes Pol Kusworo Wibowo, modus pelaku berdalih akan mengisi tenaga dalam pada tiga santriwati tersebut, dengan syarat harus dilakukan pijatan terlebih dahulu. Hingga terjadilah tindak pidana rudapaksa.

Baca juga:   Pemprov Jabar Dorong FPPU Miliki Badan Usaha

“Adapun modus yang dilakukan adalah mengisi tenaga dalam,  kemudian para korban memijit pemilik pondok pesantren ini. Kemudian berbalik pemilik pondok pesantren yang melakukan kegiatan-kegiatan pemijatan, hingga terjadi perbuatan tidak senonoh tersebut,” ujar Kapolresta Bandung.

Perbuatan bejat pelaku telah terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2020.

“Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya sehingga melaporkan kepada Polresta Bandung, ” tutur Kapolresta.

Baca juga:   PMK di Jabar Menurun, Vaksinasi dan Skrining Hewan Tetap Dilakukan

Pelaku H mengaku sudah sering melakukan perbuatan bejat itu, kini pelaku menyesali perbuatannya.

“Sangat menyesal,” kata pelaku H sambil tertunduk.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Pengganti UU RI No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kriminal BandungPondok Pesantren


Related Posts

penemuan mayat bandung
Uncategorized

Warga Otista Bandung Geger, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

9 Desember 2025
Maling sepatu di Bandung terekam CCTV! Dalam 5 menit, pelaku gasak 16 pasang sneakers dari kosan dengan kerugian Rp3 juta. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Maling Sepatu Beraksi di Bandung, 16 Pasang Sneakers Ludes Dibawa Kabur!

24 Agustus 2025
Resmikan Ponpes Di Ciparay, Ini Pesan Bupati Bandung
Uncategorized

Resmikan Ponpes Di Ciparay, Ini Pesan Bupati Bandung

7 September 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.