CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Inilah Ketentuan Jenis Vaksin Booster yang Digunakan di Indonesia

Yatni Setianingsih
14 Januari 2022
Pemerintah Belum Putuskan Tarif Vaksin Booster untuk Sasaran Non Program Pemerintah

vaksin booster (ilustrasi : https://pixabay.com/id/illustrations/booster-vaksinasi-dunia-virus-6865787/)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemekes) memberikan dua mekanisme dalam pemberian vaksin booster untuk masyarakat umum, yang dimulai sejak 12 Januari 2022.

Melansir laman kemkes, dua mekanisme tersebut yaitu mekanisme homolog dan heterologi, Mekanisme homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Baca juga:   FOTO : Vaksinasi di SMPN 55 Bandung

Sementara itu, mekanisme heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Baca juga:   14 Provinsi di Indonesia dengan Cakupan Vaksinasi COVID-19 Masih Rendah

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19.

Baca juga:   Pandemi COVID-19 Bisa Jadi Pemicu Aksi Klitih, Ini Penjelasannya

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten kota. (ytn)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: vaksin boosterVaksin COVID-19


Related Posts

Jelang Mudik 2024, Masyarakat Diimbau Lakukan Vaksin
HEADLINE

Jelang Mudik 2024, Masyarakat Diimbau Lakukan Vaksin

8 Maret 2024
Vaksin booster di Pusdai. (Foto: uby/pasjabar)
HEADLINE

Masyarakat Jabar Sudah Bisa Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua

24 Januari 2023
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers Penerbitan EUA Vaksin Primer InaVac di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
PASKESEHATAN

EUA Vaksin Covid-19 InaVac untuk Penggunaan Dosis Primer Telah Diterbitkan

4 November 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.