CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBISNIS

DPRD Jabar : Pemprov Perlu Hati-Hati dalam Pengembangan Usaha Migas

Yatni Setianingsih
18 Januari 2022
DPRD Jabar : Pemprov Perlu Hati-Hati dalam Pengembangan Usaha Migas

Pimpinan dan Anggota Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Minyak Bumi dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (foto : Reza / Humas DPRD Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan bahwa pihaknya perlu mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persyaratan untuk mendapatkan PI.

“Konsultasi kami ke Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM yaitu ingin mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI,” ucapnya Senin (17/01/2022).

Baca juga:   Emil akan Tindak Lanjuti Video Viral Pidato Mendiknas Hari Guru

“Selanjutnya kita harus mengetahui juga apa saja yang harus dilakukan dan hal apa saja yg tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan Milik Daerah dalam menerima dana PI. Sehingga dalam pengelolaan dana PI ini tidak semena-mena dan juga dapat kita kontrol dengan baik.”lanjutnya

Disinggung tentang pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh PT Migas Hulu Jabar, ia mengatakan perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha.

“Setelah kita mendapatkan info dari Ditjen Minyak Bumi dan Gas perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha, jangan sampai dana yang sudah diberikan dimanfaatkan dengan tidak benar sehingga mengakibatkan beban yang luar biasa,” imbuhnya.

Baca juga:   FOTO : Datangi Produsen Tahu Pemkot Minta Tidak Mogok

Perda

Anggota Fraksi Gerindra itu menambahkan bahwa dalam membuat Perda ini perlu adanya evaluasi yang lebih ekstra. Sehingga pemanfaatan dana PI dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan, bagi daerah dan juga masyarakat.

“Kita ingat dalam proses pembuatan Perda ini, Pengembangan usaha PT Migas Hulu Jabar harus sesuai dengan pengelolaan di bidang minyak dan gas bumi,” ungkapnya.

“Tentunya dalam pemanfaatan dana PI ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan defiden yang baik buat pemerintah dan memberikan efek kepada PAD dan juga kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” tutupnya.

Baca juga:   Disetuju Kemenkes, PSBB Bandung Raya Rabu

Diketahui bahwa Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan konsultasi ke Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dalam rangka pembahasan Perda tentang terkait Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda No 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan usaha Hulu dan Perubahan Kedua atas Perda No 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jabar pada PT Migas Hulu Jabar. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPRD JabarPemprov Jabar


Related Posts

kecelakaan KA bekasi timur
PASJABAR

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

28 April 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
RKPD
PASJABAR

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.