CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

7.411 Pendaftar Lulus Calon PPPK Kemenag

Yatni Setianingsih
21 Januari 2022
Hindari Kasus Asusila, Kemenag Susun RPMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

(foto : kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 7.411 pendaftar, dinyatakan lulus sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag).

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kemenag akhirnya selesai. Kami umumkan ada 7.411 yang lolos seleksi dari 9.144 yang mendaftar,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali seperti dikutip PASJABAR dari laman kemenag, Jumat (20/1/2022).

Menurut Nizar, keputusan kelulusan ini tertuang dalam Pengumuman No P-0354/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021. Surat tertanggal 20 Januari 2022 ini ditandatangani Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi. Pengumuman ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  tanggal 19 Januari 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021.

Baca juga:   Perwakilan Guru Honorer Sampaikan Aspirasi Terkait Ketidakpastian Status dan Penempatan Kerja

Kelulusan

Kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021 ini, kata Nizar, ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kedua, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” jelas Nizar.

Baca juga:   Kepala TVRI Stasiun Jawa Barat Silaturahmi dengan Kasdam III Siliwangi

“Panitia Pengadaan Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” sambungnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan,  seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Apabila di kemudian hari, peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon PPPK/PPPK.

“Kelulusan ditentukan oleh kemampuan peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Baca juga:   Resmi! TPG Cair Setiap Bulan

“Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” sambungnya.

Nurudin mengimbau seluruh peserta untuk selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id. Update informasi juga bisa dipantau melalui media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag.

“Pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK dapat  menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja,” tandasnya. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: PPPKPPPK Kemenag


Related Posts

Tunjangan Profesi Guru
HEADLINE

Resmi! TPG Cair Setiap Bulan

29 April 2026
Gaji Guru Honorer
HEADLINE

Gaji Guru Honorer Tertahan di Jabar, 3.823 Tenaga Pendidikan Belum Dibayar

25 April 2026
Gaduh Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
HEADLINE

Gaduh Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

11 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.