CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemenkes Hadirkan Sertifikat Vaksin Internasional, Tujuannya ?

Yatni Setianingsih
29 Januari 2022
Kemenkes Hadirkan Sertifikat Vaksin Internasional, Tujuannya ?

Sertifikat vaksin internasional (foto : https://www.kemkes.go.id/article/view/22012800001/kemenkes-terbitkan-sertifikat-vaksin-internasional-sesuai-standar-who.html)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Guna mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui, di sejumlah negara di luar negeri,

Melansir laman kemkes, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menjelaskan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO. Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya, agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Baca juga:   WHO Ungkap Tujuh Temuan Penularan Virus Nipah di Bengala Barat

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umr0h. Kendati begitu, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku, di masing-masing negara.

Baca juga:   Pemeriksaan PCR di Indonesia Capai 82,51 Persen dari Target WHO

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

  • Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
  • Masuk ke menu ”Sertifikat Vaksin”
  • Di bagian ”Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon ”+”
  • Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
  • Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
  • Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik ”Lihat Detail”
Baca juga:   Oral Polio Vaccine Type 2 Bio Farma Mendapatkan Prakualifikasi dari WHO

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu ”Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional. (*/ytn)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Sertifikat vaksinSertifikat vaksin internasionalWHO


Related Posts

penularan virus nipah
HEADLINE

WHO Ungkap Tujuh Temuan Penularan Virus Nipah di Bengala Barat

4 Februari 2026
Kampanye Vaksinasi Anak Gaza
HEADLINE

WHO Mulai Kampanye Vaksinasi Anak di Jalur Gaza

6 November 2025
Oral Polio Vaccine Type 2 Bio Farma Mendapatkan Prakualifikasi dari WHO
PASBANDUNG

Oral Polio Vaccine Type 2 Bio Farma Mendapatkan Prakualifikasi dari WHO

2 Februari 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.